Penyebaran Covid19 makin Memprihatinkan, Padang Ambil Beberapa Langkah Tegas
VALORAnews - Kota Padang saat ini telah dinyatakan termasuk dari 12 daerah prioritas penanganan Covid19 se-Indonesia. Hal ini dikarenakan kota yang memiliki jumlah penduduk hampir 1 Juta jiwa itu belum mampu keluar dari zona merah penyebaran Covid19 sejak beberapa bulan terakhir.
"Kasus warga yang terpapar positif Covid19 dari hari ke hari, menanjak naik cukup signifikan. Ini lah salah satu alasan Padang jadi salah satu dari 12 daerah prioritas," ungkap Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Kota Padang secara virtual, Kamis (15/10/2020).
Hendri Septa dikesempatan itu tampak didampingi Kasat Pol PP, Alfiadi, Kabag Hukum, Yopi Krislova, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Henry Gani serta Kadiskominfo, Rudy Rinaldi.
"Pada Rabu (14/10/2020) jumlah warga Padang yang terkonfirmasi positif Covid19 mencapai 272 orang. Hari ini Kamis (15/10/2020) bertambah sebanyak 250 orang lagi. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita di Kota Padang," ungkapnya.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
Oleh karena itu, Hendri telah menekankan jajarannya, harus lebih maksimal lagi dalam berbagai upaya dan melakukan langkah terbaik untuk menekan laju penyebaran Covid19 tersebut.
"Kalau pun tidak bisa merubah zona merah jadi zona kuning, minimal kita bisa zona orange dalam beberapa waktu ke depan. Kita berharap semua elemen masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah dalam hal ini," ujarnya.
Ia menambahkan, menilik awal mula pandemi di Kota Padang Pemko Padang sudah melakukan beberapa upaya penanganan penyebaran Covid19. Mulai dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Yang teranyar, dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Kita juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha per 12 Oktober 2020. Hal ini merupakan tindakan yang mesti dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi. Ada 6 (poin-red) yang mesti disikapi di dalam Surat Edaran tersebut," imbuhnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Ini Link Real Count dan Cara Melihat Hasil Pilkada Sumatera Barat 2024
News - 27 November 2024
Mahyeldi Mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jati Baru
News - 27 November 2024