KPU Sungai Penuh Waspadai Pemilih Eksodus

Minggu, 06 September 2015, 20:28 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sungai Penuh Waspadai Pemilih Eksodus
Pada tahapan kampanye terbuka ini, KPU Sungai Penuh, telah memasang umbul-umbul peserta pilkada di sejumlah titik yang telah ditentukan. Pada pemilihan serentak 2015 ini, terdapat tiga pasangan calon di Pilkada Sungai Penuh. (riko pirmando/valoranews)

VALORAnews - Antisipasi rawannya pemilih eksodus, dalam pemilihan wali kota Sungaipenuh pada pemilihan serentak 2015, KPU Sungaipenuh akan bekerjasama dengan pihak Dukcapil serta Panwaslu untuk melakukan pendataan.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Doni Umar menegaskan, dalam aturan, warga bisa memilih di sungaipenuh, kalau mereka sudah menetap minimal selama 6 bulan sebelum pemilihan digelar

"Nah, dari sana kan bisa dilihat nanti. Apakah pemilih warga sungaipenuh atau tidak," tegasnya.

Jika memang ada warga sungaipenuh yang belum sampai 6 bulan menetap, kata dia, hak pilihnya untuk pemilihan walikota tidak diakomodir. Namun, pemilihan gubernur bisa diperolehnya.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024

"Asalkan KTP-nya berkependudukan warga provinsi Jambi. Dia hanya memberikan suara untuk pemilihan gubernur," katanya.

Sementara, terkait lokasi pemasangan baliho, KPU sudah menentukan titik lokasi. Menurutnya, untuk baliho, masing masing pasangan calon (paslon) dijatah lima baliho, 20 umbul-umbul dan dua spanduk per desa.

"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye paslon sudah kita petakan. Ada 5 titik lokasi baliho masing-masing paslon nanti, dipasang di tempat berbeda per desa," terang Doni Umar.

Dijelaskan, sesuai dengan jumlah dapil yang ada, pemasangan baliho 4 x 7 akan dipasang satu per dapil. "Tidak mesti kita pasang di tempat yang sama pada tiga calon pasangan. Kita juga menunggu petunjuk para tim kampanye paslon, dimana mereka nanti meminta dipasangkan baliho tersebut," jelas Doni Umar.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

Yang pasti, sebutnya, baliho tidak dipasang di tempat yang dilarang dalam aturan kampanye. Tempat-tempat yang dilarang yakni, gedung perkantoran pemerintah, masjid, sekolah dan beberapa tempat umum yang berkaitan dengan pemerintahan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI