KPU Sungai Penuh Waspadai Pemilih Eksodus

Minggu, 06 September 2015, 20:28 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sungai Penuh Waspadai Pemilih Eksodus
Pada tahapan kampanye terbuka ini, KPU Sungai Penuh, telah memasang umbul-umbul peserta pilkada di sejumlah titik yang telah ditentukan. Pada pemilihan serentak 2015 ini, terdapat tiga pasangan calon di Pilkada Sungai Penuh. (riko pirmando/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Antisipasi rawannya pemilih eksodus, dalam pemilihan wali kota Sungaipenuh pada pemilihan serentak 2015, KPU Sungaipenuh akan bekerjasama dengan pihak Dukcapil serta Panwaslu untuk melakukan pendataan.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Doni Umar menegaskan, dalam aturan, warga bisa memilih di sungaipenuh, kalau mereka sudah menetap minimal selama 6 bulan sebelum pemilihan digelar

"Nah, dari sana kan bisa dilihat nanti. Apakah pemilih warga sungaipenuh atau tidak," tegasnya.

Jika memang ada warga sungaipenuh yang belum sampai 6 bulan menetap, kata dia, hak pilihnya untuk pemilihan walikota tidak diakomodir. Namun, pemilihan gubernur bisa diperolehnya.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

"Asalkan KTP-nya berkependudukan warga provinsi Jambi. Dia hanya memberikan suara untuk pemilihan gubernur," katanya.

Sementara, terkait lokasi pemasangan baliho, KPU sudah menentukan titik lokasi. Menurutnya, untuk baliho, masing masing pasangan calon (paslon) dijatah lima baliho, 20 umbul-umbul dan dua spanduk per desa.

"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye paslon sudah kita petakan. Ada 5 titik lokasi baliho masing-masing paslon nanti, dipasang di tempat berbeda per desa," terang Doni Umar.

Dijelaskan, sesuai dengan jumlah dapil yang ada, pemasangan baliho 4 x 7 akan dipasang satu per dapil. "Tidak mesti kita pasang di tempat yang sama pada tiga calon pasangan. Kita juga menunggu petunjuk para tim kampanye paslon, dimana mereka nanti meminta dipasangkan baliho tersebut," jelas Doni Umar.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan

Yang pasti, sebutnya, baliho tidak dipasang di tempat yang dilarang dalam aturan kampanye. Tempat-tempat yang dilarang yakni, gedung perkantoran pemerintah, masjid, sekolah dan beberapa tempat umum yang berkaitan dengan pemerintahan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: