Intimidasi Warga di Masa Kampanye, Young Happy: Masuk Kategori Pidana Pilkada
VALORAnews - Aktivis LSM Kota Bukittinggi, Young Heppy menilai, adanya oknum kader diduga telah mengancam warga di Kota Bukittinggi, harusnya hal tersebut tidak ada dan tidak sepantasnya terjadi.
"Masak anggota PKH (KUBE-red) diintimidasi untuk memilih pasangan calon tertentu. Kalau tidak memilih katakanlah si calon A, itu nanti PKH nya akan dipindahkan ke orang lain. Masyarakat awam yang tidak tahu akan menjadi terpengaruh," ujarnya menanggapi video viral pertengkaran oknum berseragam RaSya dengan warga Ipuh Mandiangin Bukittinggi, Sabtu (17/10/2020).
Young Happy mengimbau masyarakat, kalau ada mendapatkan intimidasi seperti itu, supaya tidak usah didengarkan. Karena PKH tersebut urusanya langsung pemerintah pusat, tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah. (Baca:Oknum Berseragam RaSya Gerilya Sisir Warga, Video Bertengkar Viral di Medsos)
"Kita mewanti-wanti, kalau memang adoh dari kader yang melakukan hal seperti itu, hati-hati karena bisa dipidana pilkada. Merujuk Pasal 182A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tindakan termasuk pelanggaran pidana," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Berseragam RaSya Gerilya Sisir Warga, Video Bertengkar Viral di Medsos
"Artinya, biarkan masyarakat pemilih memilih calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pilkada menurut hati mereka, dan tidak usah diintimidasi dengan tidak memilih calon tertentu akan dikeluarkan dari PKH (KUBE-red)," ucap Young Happy. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan