Germabu Pertanyakan Tindaklanjut Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPRD Bukittinggi
VALORAnews - Sejumlah perwakilan mahasiswa, kembali mendatangi gedung DPRD Kota Bukittinggi, guna mempertanyakan hasil aspirasi mahasiswa terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).
Para mahasiswa itu diterima Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan bersama wakil ketua, Nur Hasra dan Rusdi Nurman serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Herman Sofyan saat menerima perwakilan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Bukittinggi (Germabu), menyebutkan, sebagai bentuk tuntutan dari mahasiswa itu, telah disampaikan ke presiden.
Herman Sofyan dalam kesempatan itu, juga melihatkan bukti pengiriman ke pada para mahasiswa.
Baca juga: Germabu Desak Pasang Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja, Ini Partai yang Menerima dan Keberatan
Sementara, Anggota Fraksi PKS DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyebutkan, terkait UU Omnibus Law, secara lembaga juga menolak UU tersebut.
Sedangkan Dedi Fatria dari PPP mengatakan, kalau secara fraksi sudah menyetujui penolakan UU Omnibus Law tersebut.
Namun, kata Dedi, terkait permintaan pemasangan baliho penolakan UU Omnibus Law di kantor sekretariat partai, tidak gampang memasangnya dan perlu juga persetujuan dari pimpinan partai di pusat.
Selain itu, kata dia, PPP tergabung dalam fraksi Karya Pembangunan, untuk pemasangan baliho penolakan UU Omnibus Law, perlu duduk dengan partai lain tergabung dengan fraksi karya pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, perdebatan tuntutan mahasiswa terkait pemasangan baliho di kantor DPC partai "tolak UU Omnibus Law' masih dalam perdebatan mahasiswa dengan anggota DPRD. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan