Ini Sikap Polda Sumbar Soal Izin Unjuk Rasa Pascapengesahaan UU Omnibus Law

Senin, 05 Oktober 2020, 20:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Sikap Polda Sumbar Soal Izin Unjuk Rasa Pascapengesahaan UU Omnibus Law
Ilustrasi.

VALORAnews - Mengantisipasi timbulnya cluster baru penyebaran Covid19, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengambil kebijakan, tidak akan mengeluarkan izin adanya aksi unjuk rasa (Unras) di masa pandemi Covid19.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu juga mengimbau pekerja (buruh) di Sumbar, untuk tidak melaksanakan kegiatan mogok kerja maupun Unras buruh yang berhubungan dengan Omnibus Law. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 ini bisa menjadi cluster tenaga kerja atas Unras tersebut

"Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan (Unras-red), selain berdampak terganggunya perekonomian nasional juga berdampak pada timbulnya cluster baru penyebaran Covid19," kata Kombes Satake, Senin (5/10/2020).

Terkait akan adanya aksi Unras tersebut, Polda Sumbar akan mengedepankan upaya pencegahan dengan tegas dan secara humanis.

Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

"Kita akan memberikan jaminan keamanan pada perusahaan, baik sentra produksi dan karyawan maupun buruh dari ancaman provokasi swepping dari luar yang memaksa ikut mogok Unras," ujarnya.

"Apabila kita menemukan ada provokatornya, akan kami tindak secara tegas," pungkas dia. (vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: