Penundaan Pilkada Lanjutan 2020, Ini Pendapat Ketua DKPP RI
VALORAnews - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad menilai, sikap masyarakat yang makin terbelah menyikapi kelangsungan tahapan pemilihan serentak lanjutan 2020 di masa Pandemi Covid19, terus dipantau para pihak terkait termasuk jajaran DKPP, secara menit per menit.
"Secara pribadi, saya menilai, 9 Desember 2020 sebagai tanggal pencoblosan pemilihan serentak lanjutan 2020, belum final. Masih bisa digeser tergantung kondisi pandemi termutakhir," ungkap Prof Muhammad di Padang, Selasa (29/9/2020) malam.
Pernyataan ini disampaikan Prof Muhammad saat menggelar temu ramah dengan wartawan di Kota Padang pada iven bertajuk Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media. Puluhan wartawan baik cetak, elektronik (televisi dan radio) serta siber (online), hadir dalam iven yang juga menghadirkan Pemred Harian Pagi Padang Ekspres, Revdi Iwan Syahputra sebagai pembicara itu.
Menurut dia, jika pandemi Covid19 ini menurut pihak berwenang, sudah memasuki tahap tak terkendali, peluang untuk kembali diundur itu masih terbuka lebar.
"UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2020, memberi ruang untuk kembali dilakukannya penundaan," terangnya.
Menurut Prof Muhammad, batas waktu penundaan ini sebenarnya juga agak rumit untuk diputuskan. Karena, tidak ada pihak yang bisa memastikan, kapan pandemi Covid19 ini akan berakhirnya.
"Kita bisa merujuk ke alternatif waktu yang telah disampaikan KPU RI saat pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah, beberapa waktu sebelumnya. Ditunda hingga 2021 yaitu pada Maret atau September," tukas dia.
"Untuk saat ini, pemerintah berketetapan, 9 Desember 2020 adalah waktu yang dipatok untuk pencoblosan pada tahapan lanjutan ini. Percayalah, jika situasi pandemi ini memburuk, penundaan kembali itu bisa saja terjadi," tambahnya.
Agar penyelenggara pemilihan tidak jadi cluster baru penularan, Prof Muhammad mengharapkan semua pihak, untuk menerapkan protokol kesehatan Covid19 secara ketat. Di antaranya, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lainnya.
Diketahui, Pasal 11 Ayat (2) Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 menegaskan, pihak yang melanggar protokol kesehatan Pilkada, akan mendapat teguran dari KPU. Jika teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan tak diindahkan, KPU dan Bawaslu diberikan kewenangan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan bagi pihak pelanggar (Pasal 11 Ayat 3).
Sanksi tersebut bisa berupa administrasi maupun pidana. Dalam hal diputuskan penjatuhan sanksi pidana, maka kepolisian berwenang untuk menindaklanjuti. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro