Gugatan Partai Golkar, Substansi Oke, Legal Standing Bermasalah

Jumat, 04 September 2015, 22:47 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gugatan Partai Golkar, Substansi Oke, Legal Standing Bermasalah
Pasangan calon gubernur Sumbar di pemilihan serentak 2015, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, menghadiri sidang gugatan Partai Golkar ke Bawaslu, Jumat (4/9/2015) terkait laporan sengketa yang disampaikan Boiziardi AS dari kantor pengacara Boiziardi & Partner.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sumatera Barat, menolak permohonan Partai Golkar yang berkeinginan sebagai salah satu partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, pada pemilihan serentak 2015.

"Bawaslu menolak permohonan pemohon, karena pemohon tidak punya legal standing. Artinya, yang bisa mengajukan pemohon itu adalah pasangan calon atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon," ujar Aermadepa, usai sidang mediasi yang digelar di kantor Bawaslu Sumbar, Jalan Pramuka, Padang, Jumat (3/9/2015).

Menurut Aermadepa, Partai Golkar baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie, sebagaimana keputusan KPU Sumbar, bukan lah salah satu partai yang berkoalisi dalam mengusung Muslim Kasim dan Fauzi Bahar.

Sementara, pemohon meminta Bawaslu memutuskan, agar KPU Sumbar mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sumbar, pada 24 Agustus 2015. Selanjutnya, meminta rekomendasi Bawaslu, agar Partai Golkar Sumbar ditetapkan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Muslim Kasim-Fauzi Bahar.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Kuasa hukum Partai Golkar Sumbar, Boiziardi AS menilai, KPU Sumbar tidak memiliki alasan untuk tidak memasukan Partai Golkar, sebagai partai pengusung pasangan Cagub dan Cawagub Sumbar. Terlebih, Partai Golkar dari kedua kubu, Agung Laksono maupun Aburizal Bakri, juga merekomendasikan Muslim Kasim dan Fauzi Bahar sebagai pasangan calon, meskipun Ketua DPD Partai Golkar Sumbar kubu Agung Laksono, Yan Hiksas, terlambat menandatanganinya.

Saat pendaftaran ke KPU pada 28 Juli 2015, KPU Sumbar menetapkan hanya Partai Nasdem, PDIP, Hanura dan PAN sebagai partai pengusung Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. Sedangkan Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PBB dan PKB, tak diterima sebagai bagian dari partai pengusung. (pl6)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: