Pengaduan Konsumen dan Pengajuan Permohonan juga Bisa Daring: Layani Masyarakat di Masa Pandemi Covid19, OJK Sumbar Sediakan Layanan Online SLIK
VALORAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyosialisasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Sistem ini menggantikan pengecekan debitur yang sebelumnya dilakukan Bank Indonesia atau dikenal dengan istilah BI Checking.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
"SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur dan meningkatkan disiplin industri keuangan," ungkap Kepala OJK Sumbar, Misran Pasaribu dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK No 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan.
Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun
Pihak yang wajib jadi pelapor, terangnya, adalah bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR dan lembaga pembiayaan. Pihak lain yang dapat jadi pelapor yakni lembaga keuangan mikro, financial technology (fintech) termasuk koperasi simpan pinjam yang memenuhi syarat dalam POJK PPID SLIK.
Laporan debitur atau nasabah mencakup informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan, penjamin, termasuk kualitas penyediaan dana.
"Permintaan dan penggunaan informasi debitur oleh pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan mendukung kelancaran proses pemberian penyediaan dana, proses seleksi pegawai pelapor, pelaksanaan audit, serta program anti fraud," terang dia mengutip SE No 50 itu.
Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024
SLIK sendiri diluncurkan pada 27 September 2017 dan resmi berlaku pada 1 Januari 2018.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- SPFC Tetapkan GHAS jadi Homebase Liga 1, MoU Diajukan 3 Mei 2024, Ini Penjelasan Kadispora
- 5 Videotrone Pemprov Siarkan Live Indonesia vs Irak, Lokasinya di Padang, Sawahlunto dan Alahan Panjang
- Deal! Homebase SPFC Tetap di GHAS, Mahyeldi Berterimakasih atas Perhatian Legislator di Senayan
- Pengurus IPSI Sumatera Barat Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas, Ini Pesan Ketua DPRD Sumbar
- Karateka Shokaido Sumatera Barat Ikuti Kejurnas di Bengkalis, Ini Pesan Suwirpen Suib