Gerindra Kecewa dengan Kualitas Komunikasi Gubernur dengan Kemendagri: Perda AKB Belum Diundangkan, Hidayat: Cacat Hukum jika jadi Dasar Pemberian Sanksi
"Sebelum berkekuatan hukum (terdaftar di lembaran daerah-red), belum boleh ada penindakan hukum terkait pelanggaran Perda AKB ini," tegasnya. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro