Terdakwa Kasus ITE di Bukittinggi Meradang, Ini Sebabnya

Rabu, 26 Agustus 2020, 20:35 WIB | News | Kota Bukittinggi
Terdakwa Kasus ITE di Bukittinggi Meradang, Ini Sebabnya
Terdakwa kasus ITE, Deny Satriyadi (kemeja warna putih) memberikan keterangan pers pada wartawan di Bukittinggi, Rabu (26/8/2020). (hamriadi/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi dinilai lalai. Dia ditenggarai tidak menyampaikan pengalihan status tahanan kota terdakwa kasus ITE, Deny Satriyadi pada peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

"Saya kecewa dan sangat disayangkan, panitera beralasan bahwa penasahat hukum tidak mengurus permohonan tahanan tersebut pada tingkat banding, yang jelas tugas dari kepaniteraan," kata Dany Satriyadi kepada wartawan di Bukittinggi, Rabu (26/8/2020).

Deni mengaku dirugikan dengan kinerja panitera yang tidak melaporkan ke PT Padang, sewaktu pengiriman berkas banding mengenai pengalihan tahanan dari tanahan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.

"Akibat kinerja panitera yang lalai tersebut, berdampak kepada saya yang mana pengalihan tahanan kota yang saya jalani tidak diperhitungkan dan merupakan kerugian yang sangat besar bagi saya," katanya.

Ulah dari panitera PN, sejatinya Deny seharusnya tidak lagi menjalani hukuman tahanan di lembaga pemasyarakatan, lantaran sudah mejalani hukuman tahanan kota selama satu tahun.

Awal mula Deny berurusan dengan hukum yaitu ketika dia membuat status di media sosial. Status yang membawa Deny ke meja hijau, atas ketidak senangan dirinya pada seorang tokoh Nagari Kamang Magek, yang menjual BPR Lambung Pintih Nagari.

Menurut dia, penjualan BPR LPN tidak harus mengacu akta jual beli tetapi ketentuan (adat-red) di nagari. Namun, penjualan BPR LPN yang telah jalan, membuatnya membuat status di facebook.

Hingga pada akhirnya, Deny dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus ITE sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016.

Deny divonis pidana penjara enam bulan sesuai putusan PN Bukittinggi No. 77/Pid.Sus/2019/PN.BKT tanggal 27 Agustus 2019. Sewaktu peradilan banding di PT dengan No. 164/PID.SUS/2019/PT tanggal 10 Oktober 2019, hukumannya jadi pidana penjara empat bulan.

Sementara itu, dalam peradilan kasasi diputus Makamah Agung (MA) No. 534/K/Pi.Sus/2020 tertanggal 12 Juni 2020 yakni menolak permohonan terdakwa, menolak pemohonan penuntut umum.

Didampingi pengacaranya, Deny menjelaskan, dalam proses menyusun dan mengajukan peninjauan kembali (PK), ada surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi yaitu pelaksanaan putusan MA dan putusan PT.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: