Diduga Langgar Etik, Vifner: Kita Siap Disidang
VALORAnews - Ketua KPU Padangpariaman, Vifner mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Padangpariaman, terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Padangpariaman 2016-2021.
"Kita sudah meninjau ulang kembali surat keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati berikut surat keputusan KPU Padangpariaman tentang penetapan nomor urut pasangan calon," ungkap Vifner, melalui telepon, Kamis (3/9/2015).
"Tadi kita sudah plenokan dan kita minta Pokja untuk meneliti kembali seluruh berkas. Dalam waktu dekat, akan kita putuskan lagi," tambah Vifner. (Baca: KPU Padangpariaman Langgar Etik dan Administrasi, Alfadila: Segera Tindaklanjuti)
Terkait laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, Vifner mengaku, siap menjani proses persidangannya. (Baca: Pelanggaran Kode Etik KPU Padangpariaman Telah Diteruskan ke DKPP)
Baca juga: Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
Diketahui, KPU Padangpariaman menetapkan dua pasangan calon yang maju dalam pada pemilihan serentak 2015 ini. Dua pasangan calon yang ditetapkan 24 Agustus 2015 itu yakni pasangan Ali Mukhni dengan Suhatri Bur dan Alfikri Mukhlis bersama Yulius Danil. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari