KPU Padangpariaman Langgar Etik dan Administrasi, Alfadila: Segera Tindaklanjuti
VALORAnews - Panwaslu Padangpariaman, Sumatera Barat, memutuskan, KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik, pada tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati Padangpariaman 2016-2021, pada pemilihan serentak 2015 ini. Selain itu, Panwaslu juga merekomendasikan, untuk menindaklanjuti keputusan itu sesegera mungkin.
"Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Padangpariaman, secara tegas diperintahkan ke KPU Padangpariaman, untuk meninjau ulang kembali penetapan calon bupati dan wakil bupati Padangpariaman sebagaimana telah diputuskan pada 24 Agustus 2015 lalu," tegas Alfadila Hasan, yang juga pelapor dalam kasus ini, Kamis (3/8/2015) di Padang. (Baca: Pelanggaran Kode Etik KPU Padangpariaman Telah Diteruskan ke DKPP)
Menurut Alfadila, rekomendasi Panwaslu itu, perintahnya sangat jelas dan terang. Selain menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi itu, terang mantan komisioner KPU Pariaman itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar diminta meneruskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Padangpariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP). (Baca: Diduga Langgar Etik, Vifner: Kita Siap Disidang)
Diketahui, KPU Padangpariaman menetapkan dua pasangan calon yang maju dalam pada pemilihan serentak 2015 ini. Dua pasangan calon yang ditetapkan 24 Agustus 2015 itu yakni pasangan Ali Mukhni dengan Suhatri Bur dan Alfikri Mukhlis bersama Yulius Danil. (pl6)
Baca juga: Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari