Pemutihan Denda PBB di Padangpanjang Berakhir 31 Oktober
VALORAnews - Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran Dt Paduko Malano menerbitkan Keputusan No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2.
Keputusan ini dikeluarkan, setelah sebelumnya Keputusan Wali Kota Padangpanjang tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah, berakhir per 31 Juli 2020.
"Jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp1 juta dan Rp200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja yaitu senilai Rp800 ribu," terang Fadly Kamis (6/8/2020) di Padangpanjang.
Surat keputusan ini pada intinya, sebut Fadly Amran, adalah untuk membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda.
Baca juga: Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
Masa berlaku surat keputusan ini terhitung 1 Agustus hingga 31 Oktober 2020. Karenanya, dia mengimbau, Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pada waktu tersebut, agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.
Berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak, hanya terealisasikan sebesar 50-60% setiap tahun. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan