Martias-Taufik dan Fadli-Yon Afrizal 'Gugur' di Kontestasi Pilwako Bukittinggi

Selasa, 28 Juli 2020, 22:54 WIB | News | Kota Bukittinggi
Martias-Taufik dan Fadli-Yon Afrizal 'Gugur' di Kontestasi Pilwako Bukittinggi
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura bersama Yasrul (anggota KPU Bukittinggi), saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020). (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Dua pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020, dipastikan duduk sebagai penonton jika maju dari jalur perseorangan. Pasalnya, keduanya tidak mampu menambah dukungan di masa perbaikan tahap kedua.

"Di masa perbaikan tahap dua pada 25-27 Juli 2020, hingga pukul 24.00 WIB, pasangan Martias Tanjung-Taufik Dt Laweh hanya memasukan satu surat dukungan tambahan ke aplikasi Silon KPU. Sedangkan Fadli-Yon Afrizal memasukan sembilan," ungkap Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, Selasa (28/7/2020).

Ketidakmampuan menambah kekurangan dukungan sebagaimana disyaratkan dua kali lipat dari kekurangan surat dukungan setelah verifikasi faktual KPU, dua pasang calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bukittinggi terpaksa menghilangkan mimpi mereka untuk menjadi orang nomor satu di kota dengan ikonnya Jam Gadang itu.

Jika tetap berhasrat untuk jadi orang nomor satu di kota dengan ikon Jam Gadang itu, kedua pasangan perseorangan ini masih bisa mewujudkan mimpi mereka dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi dari jalur partai politik.

Baca juga: Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan

"Maju dari jalur perseorangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan. Tapi, kedua pasangan perseorangan masih bisa maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik merujuk Peraturan KPU No 1 Tahun 2020," tambah Yasrul, anggota KPU Bukittinggi yang mendampingi Heldo Aura saat diwawancara.

Yasrul menjelaskan, Martias Tanjung-Taufik Dt Laweh mengajukan 9.827 dukungan, akan tetapi lolos verifikasi administrasi sebanyak 8.250. Dari hasil verifikasi faktual, dukungan yang memenuhi syarat (MS) pasangan ini 854. Artinya, pasangan ini memiliki kekurangan dukungan 7.291. Jika dikalikan dua menjadi 14.582 dukungan untuk diserahkan di masa perbaikan 25-27 Juli 2020.

Sedangkan pasangan M Fadhli-Yon Afrizal yang mengajukan sebanyak 9.012 dukungan, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 8.997 dukungan. Hasil verifikasi faktual, sebanyak 1.517 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Pasangan Fadli-Yon Afrizal ini memiliki kekurangan dukungan 6.628 dikalikan dua menjadi 13.256 dukungan untuk diserahkan di masa perbaikan 25-27 Juli 2020.

Baca juga: Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya

Menurut Heldo, meskipun kedua pasangan perseorangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan di masa perbaikan dukungan, namun patut dihargai karena telah melalui proses Pilkada.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI