Martias-Taufik dan Fadli-Yon Afrizal 'Gugur' di Kontestasi Pilwako Bukittinggi
Sesuai jadwal, KPU akan melakukan kembali verifikasi administrasi pada 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020. Setelahnya, akan kembali dilakukan verifikasi faktual seperti sebelumnya dengan jadwal 8-16 Agustus 2020.
Lantaran kedua pasangan perseorangan tidak mampu memenuhi persyaratan, maka proses tersebut mungkin tidak dilalui oleh KPU Bukittinggi. Adapun syarat minimal dukungan yang mesti dimiliki jika bertarung melalui jalur perseorangan yaitu sebanyak 8.145 dukungan. (ham)
Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan