Mayoritas Dukungan Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Fadhli Gugat KPU ke Bawaslu Bukittinggi

Jumat, 24 Juli 2020, 20:16 WIB | News | Kota Bukittinggi
Mayoritas Dukungan Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Fadhli Gugat KPU ke Bawaslu Bukittinggi
Bakal calon wali kota Bukittinggi dari jalur perseorangan pada pemilihan serentak 2020, Muhammad Fadhli, memberikan keterangan pers tentang gugatannya ke KPU Bukittinggi, Jumat (24/7/2020). Gugatan ini terkait banyaknya dukungan masyarakat terhadap diriny

VALORAnews - Bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi dari jalur perseorangan pada pemilihan serentak 2020, Muhammad Fadhli dan H Yon Afrizal, menilai tim verifikator KPU, berkerja tidak profesional.

"Kami menilai, 85 persen hasil verifikasi faktual itu tidak diawasi. Itu karena ketidakprofesionalan petugas KPU dalam menjalankan tugas, ditambah lagi petugas melakukan verifikasi di dalam jam kerja," kata Muhammad Fadhli kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Ia menilai, kalaupun terjadi tingkat human error, tapi tidak mungkin sebegitu banyak surat dukungan tidak tidak lolos yakni sebanyak 9.012 dukungan dan dinyatakan memenuhi 8.997. Hasil verifikasi faktual sebanyak 1.517 dianggap memenuhi syarat.

Untuk itu, katanya, ia melakukan langkah hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bukittinggi, terkait digagalkanya dalam verifikasi faktual.

Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Meski diberi waktu dari 25-27 Juli 2020 untuk perbaikan dukungan tahap kedua, Fadli mengakui, kalau waktu yang singkat tersebut timnya akan kesulitan dalam mengumpulkan tambahan dukungan sebanyak 13.000 sebagaimana disyaratkan untuk bisa mengikuti verifikasi faktual yang kedua demi meraih tiket pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan.

"Langkah hukum dan menggugat KPU telah kita sampaikan ke Bawaslu Bukittinggi. Surat gugatan sudah didaftarkan pada Kamis (24/7/2020) malam," ucapnya. (ham)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: