Mayoritas Dukungan Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Fadhli Gugat KPU ke Bawaslu Bukittinggi
VALORAnews - Bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi dari jalur perseorangan pada pemilihan serentak 2020, Muhammad Fadhli dan H Yon Afrizal, menilai tim verifikator KPU, berkerja tidak profesional.
"Kami menilai, 85 persen hasil verifikasi faktual itu tidak diawasi. Itu karena ketidakprofesionalan petugas KPU dalam menjalankan tugas, ditambah lagi petugas melakukan verifikasi di dalam jam kerja," kata Muhammad Fadhli kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Ia menilai, kalaupun terjadi tingkat human error, tapi tidak mungkin sebegitu banyak surat dukungan tidak tidak lolos yakni sebanyak 9.012 dukungan dan dinyatakan memenuhi 8.997. Hasil verifikasi faktual sebanyak 1.517 dianggap memenuhi syarat.
Untuk itu, katanya, ia melakukan langkah hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bukittinggi, terkait digagalkanya dalam verifikasi faktual.
Meski diberi waktu dari 25-27 Juli 2020 untuk perbaikan dukungan tahap kedua, Fadli mengakui, kalau waktu yang singkat tersebut timnya akan kesulitan dalam mengumpulkan tambahan dukungan sebanyak 13.000 sebagaimana disyaratkan untuk bisa mengikuti verifikasi faktual yang kedua demi meraih tiket pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Langkah hukum dan menggugat KPU telah kita sampaikan ke Bawaslu Bukittinggi. Surat gugatan sudah didaftarkan pada Kamis (24/7/2020) malam," ucapnya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan