Solsel Jalin Kerjasama dengan Kantor BPN untuk Legalisasi Asset, Ini Alasannya
VALORAnews - Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) gerak cepat dengan menjalin kerjasama dengan kantor Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Solok Selatan.
Kerjasama tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tentang pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, nomor: 180.06/PK/BUP-SS/VII/2020 dan nomor: 115/PKS-13.11/HP.03/VI/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Solsel dan Kepala BPN Solsel di Aula Tansi Ampek kantor bupati, Jumat (3/7/2020).
Sekda Solsel, H Yulian Efi menuturkan, tiap tahun yang menjadi hambatan dalam pemeriksaan BPK RI adalah masalah aset. Dia mengatakan, aset ini dulunya diterima dari kabupaten induk (kabupaten Solok-red), karena kondisi waktu itu sehingga tidak tercatat. Pada akhirnya, seiring dengan berjalannya waktu, inilah yang menjadi catatan-catatan dalam pemeriksaan BPK RI.
"Banyak ditemukan setiap akhir pemeriksaan, masalah aset ini yang jadi permasalahan," ungkapnya.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Temui Anggota IV BPK RI
Untuk mengatasi masalah itu semua, katanya, Pemkab Solsel menjalin kerjasama dengan BPN agar masalah aset ini kedepannya tidak menjadi permasalahan lagi pada pemeriksaan BPK RI.
"Pada hari ini, kita sepakat dengan BPN melakukan inventarisasi dan mensertipikatkan tanah pemda, untuk percepatan pembangunan. Dan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI juga monitoring dari KPK RI," tuturnya.
Ia berharap, OPD terkait merespon cepat perjanjian kerjasama ini karena masih banyak aset negara yang belum punya kepemilikan termasuk aset pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk juga bekas-bekas HGU yang harus di tuntaskan.
"Alhamdulillah, berjalan lancar hari ini, dan kita mengharapkan kepada semua OPD terkait untuk semaksimal mungkin, cepatnya aset ini sudah terhitung dan tidak terjadi hambatan," ungkapnya.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Dapat Opini WTP ke 11 dari BPK RI
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Solsel, Rivaldi mengatakan, mempercepat legalisasi aset dari pemerintah kabupaten merupakan tanggung jawab BPN.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal