Wakil Ketua DPRD Sumbar Nilai Amnasmen Dipermalukan
VALORAnews - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menilai, memperlihatkan etika baik selama bertugas di lapangan, penting dilakukan setiap personel yang bertugas di Posko Covid19 yang ada di daerah perbatasan.
Pernyataan ini disampaikan Suwirpen, usai melihat rekaman video berisi pertengkaran seorang petugas BPBD Padang dengan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Posko Covid19 Lubuk Paraku, Padang, Rabu (13/5/2020) lalu. Rekaman itu telah beredar luas melalui gawai pada aplikasi sosial media, whatsapp serta media sosial lainnya.
"Saya melihat, petugas tersebut tidak memahami aturan. Ketua KPU itu adalah pejabat negara yang aturannya jelas di masa PSBB ini. Apalagi, yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas," ungkap Suwirpen pada wartawan di Padang, Jumat (15/5/2020).
Dalam rekaman vidoe itu, perempuan yang bersitegang urat leher dengan Amnasmen itu mengaku bernama Rita Sumarni. Dia juga menantang Amnasmen, untuk mengadukan dirinya pada pimpinannya termasuk pada wali kota Padang sekalipun. (Baca: Amnasmen Merasa Kehormatan Dirinya Diserang Pemilik Akun Facebook Rita Sumarni).
Baca juga: Suwirpen Suib Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79, Ingatkan Pentingnya Persatuan
Menurut Suwirpen, tindakan petugas BPBD Padang itu bisa masuk ranah mempermalukan pejabat negara. Terlebih, rekaman video kejadian itu diunggah pula ke facebook.
"Aturan mengatakan, pejabat negara dan tamu negara, dikhususkan dalam aturan PSBB. Tak pantas, seorang ketua KPU Sumbar diberlakukan seperti itu," terangnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro