Baznas Limapuluh Kota Tetapkan Empat Kategori Besaran Zakat Fitrah 1441 H

Jumat, 15 Mei 2020, 16:26 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Baznas Limapuluh Kota Tetapkan Empat Kategori Besaran Zakat Fitrah 1441 H
Ketua Baznas Limapuluh Kota, Desembri Chaniago. (istimewa)

VALORAnews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Limapuluh Kota, menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 1441 Hijriah, dengan kategori beras 2,7 Kg per jiwa.

Ketua Baznas Limapuluh Kota, Desembri Chaniago mengatakan, besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang, ada empat kategori sesuai besaran harga beras.

Hal itu, sesuai keputusan bersama antara Baznas, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM di Kabupaten Limapuluh Kota pada pertengahan April 2020 lalu.

Ia merincikan, untuk beras kelas 1 dengan jenis beras Anak Daro dengan harga Rp13.500/kg, maka besaran yang harus dibayarkan Rp37 ribu.

Baca juga: 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran

Adapun untuk beras kelas 2 dengan jenis Sijunjung dan Pandan Wangi yang harga perkilonya Rp13 ribu, maka besaran zakat fitrahnya Rp35 ribu.

Sementara, beras kelas 3 jenis SPR yang harganya Rp11 ribu perkilo, maka dibayarkan sebesar Rp30 ribu. Terakhir, beras kelas 4 jenis Dolog, dengan perkiraan harga Rp9 ribu, maka zakat fitrah dibayarkan Rp25 ribu.

Sedangkan, untuk fidyah, sesuai keputusan Baznas Limapuluh Kota, ditetapkan setengah dari jumlah zakat fitrah per hari per jiwa.

Dalam keputusan tersebut, Baznas Limapuluh Kota mengimbau masyarakat setempat, agar membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan, agar bermanfaat bagi fakir dan miskin, terutama bagi mereka yang terdampak wabah Covid19.

Baca juga: HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar

Selain itu, pihaknya juga mengimbau panitia agar menyalurkan zakat fitrah hanya kepada fakir miskin dan penyalurannya diselenggarakan sebelum shalat idul fitri. (mdi)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: