Indeks Biaya Kampenye Pilkada Sijunjung Rp80.000 per Orang

Minggu, 30 Agustus 2015, 14:40 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Indeks Biaya Kampenye Pilkada Sijunjung Rp80.000 per Orang
Kordiv Sosialisasi KPU Sijunjung, Lindo Karsyah. (istimewa)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- KPU Sijunjung, membatasi biaya yang harus dikeluarkan pasangan calon selama masa kampanye, sebesar Rp3,5 miliar. Pagu dana ini, harus dipatuhi ketiga pasangan calon di pemilihan bupati dan wakil bupati Sijunjung 2016-2021 pada pemilihan serentak 2015 ini.

"Indeks biaya kampanye ini sebesar Rp80 ribu per peserta, dengan rincian biaya transportasi Rp50 ribu, biaya makan Rp20 ribu dan dan snack Rp10 ribu," ungkap Kordiv Sosialisasi KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, beberapa saat lalu.

Kampanye ini telah dimulai dua hari sejak penetapan pasangan calon, 25 Agustus 2015 lalu yaitu pada 27 Agustus 2015. Ketiga pasangan calon itu yakni Muchlis Anwar-Maiyetrinaldi di nomor urut 1, Yuswir Arifin Dt Indo Marajo-H Arrival Boy dengan nomor nomor 2 dan Ashelfne-H Alpian Kasir, yang mendapat nomor urut 3.

Kampanye terdiri dari dua bagian. Yaitu rapat umum dengan peserta tidak dibatasi. Rapat umum ini untuk masing-masing pasangan calon, dibatasi hanya satu kali selama masa kampanye, yang berlangsung selama 100 hari dengan hari terakhir kampanye, 6 Desember 2015.

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kampanye lainnya, dalam bentuk pertemuan terbatas yang terdiri dari di ruang tertutup dan tempat terbuka. Untuk pertemuan terbatas di tempat tertutup, pesertanya dibatasi maksimal 1.000 orang saja dengan tetap memperhatikan kapasitas ruangan yang tersedia.

"Waktu kampanye ini, mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB. Di luar rentang waktu itu, merupakan waktu terlarang untuk beraktivitas kampanye," terang Lindo.

Untuk zonasi kampanye, terang Lindo, KPU juga telah mengaturnya untuk masing-masing pasangan calon. Tujuannya, agar tidak terjadi jadwal kampanye bersamaan di satu daerah. "Zonasi kampanye ini telah disampaikan ke pasangan calon," terang Lindo. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: