Maklumat Kapolri Disosialisasikan: Kapolsek Nanggalo Pimpin Penyemprotan Disinfektan di Komplek Permata Surau Gadang
VALORAnews - Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya meminta warga RT 007 RW 001 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang, untuk mematuhi maklumat Kapolri yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
"Dengan tidak berkumpul-kumpul, berarti warga telah berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid19). Polsek Nanggalo berserta jajaran, siap jalankan perintah Kapolri ini demi memutus rantai penyeberan virus yang telah jadi pandemi itu," ungkap AKP Sosmedya, disela-sela penyemprotan disinfektan di Komplek Permata Surau Gadang RT 007 RW 001 Kelurahan Surau Gadang, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan ini merupakan amanat Kapolri yang dilakukan secara serentak di Indonesia pada Selasa ini.
Ditegaskan AKP Sosmedya, menjaga jarak sosial dan fisik (social and physical distancing) mesti dipatuhi seluruh warga. Selain itu, jika tidak terlalu penting dan alasan mendesak, sebaiknya tidak keluar rumah apalagi hanya untuk pergi jalan-jalan ke mall atau nongkrong di cafe.
"Kita melakukan pendekatan secara humanis pada warga yang masih suka kumpul-kumpul. Telah dilakukan pembubaran di 8 titik, sejak maklumat Kapolri ini diterbitkan pada 29 Maret 2020 lalu," ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Kita juga menugaskan personel Babinkamtibmas yang ada di 6 kelurahan pada Kecamatan Nanggalo, untuk lebih intensif lagi menyosialisasikan maklumat Kapolri ini," tambahnya.
Selain melakukan sosialisasi, AKP Sosmedya beserta sejumlah anak buahnya, juga melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan perumahan itu. Penyemprotan ini, menurutnya, merupakan salah satu upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid19.
"Kita juga telah melakukan penyemprotan di sejumlah komplek perumahan lainnya di wilayah hukum Polsek Nanggalo," terang dia.
Baca juga: 40 Napi Positif Covid, Lapas Muaro Disemprot Disinfektan
Selain itu, AKP Sosmedya juga mengingatkan warga RT 007 RW 001, tentang larangan keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Larangan ini berlaku untuk seluruh warga Padang tanpa kecuali. Pelarangan ini berdasarkan instruksi wali kota Padang yang dilahirkan setelah rapat bersama Forkopimda Padang di rumah dinas wali kota, 29 Maret 2020 lalu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor