Pandemi Covid19 Makin Meruyak, AJI Padang: Perhatikan Keamanan Jurnalis
Bila mendesak harus menggelar jumpa pers fisik sebagaimana biasa, ungkap Andika, maka pemerintah harus menjamin keselamatan dan kesehatan jurnalis, dengan menjaga jarak yang cukup antara narasumber dengan jurnalis dan antar sesama jurnalis. Juga menjamin higienitas ruangan dan peserta jumpa pers dari Covid19.
"AJI Padang meminta agar meniadakan wawancara doorstop narasumber dengan jurnalis," tegasnya.
Kerja di Rumah untuk Wartawan
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Lepas Kloter II JCH Embarkasi Padang
Dikatakan Andika, AJI juga mendesak perusahaan media untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para jurnalis dan pekerja media, baik yang bekerja di lapangan maupun di kantor sesuai protokol keselamatan liputan Covid19. Antara lain dengan menyediakan alat pelindung diri (APD).
"Apabila memungkinkan, perusahaan media menerapkan sistem kerja dari rumah, agar lebih menjamin keselamatan jurnalis," harap Andika.
Dia juga mengimbau perusahaan media, untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja media terkait Pandemi Covid19, sebagaimana diatur surat edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 17 Maret 2020, nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid19.
Yaitu, bagi pekerja kategori ODP terkait Covid19 upahnya dibayarkan secara penuh. Bagi pekerja yang dikategorikan suspect Covid19 sehingga memerlukan isolasi, upahnya dibayarkan secara penuh. Bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit Covid19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usaha guna pencegahan Covid19, sehingga menyebabkan pembatasan kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Kita mengimbau kawan-kawan jurnalis, untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, selalu menggunakan alat pelindung diri (APD), mematuhi kode etik jurnalistik serta secara khusus memahami dengan baik teknis meliput pandemi Covid19," ungkapnya.
"Untuk meliput Covid19, jurnalis dapat mempedomani protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid19 yang disusun AJI bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis di link ini," tukasnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro