Omnibus Law Cika, Senator Muslim M Yatim Himpun Pendapat Buruh Sumbar
Berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27% dari total angkatan kerja. Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan. Kemudian, juga ada penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya.
"Saya menilai, Omnibus Law Cika ini tak lebih dari melegalkan sistem kerja paksa. Ini sudah melanggar UUD 1945," tegas Mulyono, wakil dari SP TSI Sumbar.
Sementara, Pembina F-SPTSI Sumbar, Efrizaldi menegaskan, dirinya secara pribadi menolak tegas keberadaan Omnibus Law Cika yang disebut berisi 1.028 halaman yang membahas berbagai hal, dari peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial.
Baca juga: Partisipasi PSU DPD RI Sumbar 35,19 Persen
"Ini baru sikap pribadi saya. Jika nantinya sikap organisasi tak sejalan dengan pendapat saya, maka saya akan keluar dari organisasi ini," tegasnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024