Penumpang dari 4 Negara Disiapkan Jalur Khusus di Bandara Soetta, Ini Prosedur yang Dijalani

Minggu, 08 Maret 2020, 08:52 WIB | Olahraga | Nasional
Penumpang dari 4 Negara Disiapkan Jalur Khusus di Bandara Soetta, Ini Prosedur yang...
Jalur khusus di Bandara Soekarno Hatta yang diperuntukan untuk pemeriksaan penumpang dari empat negara yakni Iran, Italia dan Korea Selatan serta China Darata. (istimewa)

VALORAnews -- PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memastikan prosedur pembatasan kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tiba dari tiga negara tersebut mulai Ahad (8/3/2020). Sebelumnya pembatasan juga sudah dilakukan terhadap penumpang pesawat yang tiba dari China daratan.

"Pembatasan terhadap kedatangan traveler dari 4 negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran Corona (COVID-19) ke Indonesia," ungkap President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam siaran pers yang diterima,Ahad (8/3/2020).

Dia mengatakan, pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Traffic Penerbangan di Soetta Tembus Angka 70 Persen, Awaluddin: Opex Sudah Positif

"Prosedur dijalankan secara ketat namun tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta di mana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1."

"Selain itu, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan PT Angkasa Pura II," ujar Muhammad Awaluddin.

Pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.

WNA yang tiba dari 3 negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu.

Baca juga: Vaksinasi Melengkapi Prokes 5M dalam Memutus Rantai Penularan Covid19

Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: