Lanjutan Pembangunan RSUD Bukittinggi, Soni: Status Tanah Masih Bapakaro
VALORAnews - Pemilik tanah 7.000 meter persegi di dalam 33.972 meter persegi luas tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Soni Effendi menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi abaikan hukum.
"Yo basibagak sajo pemko mah, lah jaleh tanah masih berpakaro di pengadilan bukan disalasaikan dulu proses hukum-nyo, tibo-tibo ndak kadilanjutkan pembangunan RSUD tu," kata Soni Effendi di Bukittinggi, Ahad (9/2/2020).
Soni akrab di sapa Nyiak Palimo ini menuturkan, harusnya Pemko Bukittinggi menaati hukum, dengan tidak melanjutkan pembangunan RSUD di lahan yang masih bersengketa itu.
"Seharusnya selesaikan dulu masalah tanah-nya, baru pembangunan dilajuntkan," katanya sembari menyebutkan, Pemko silahkan melanjutkan pembangunan RSUD dengan catatan selamatkan anak dan ponakannya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Kalau anak dan ponakan ambo telah diselamatkan, mau buang ambo silahkan," ujar Soni.
Soni seakan tak percaya, pembangunan RSUD akan dilanjut dengan telah didapatkannya pemenang tender lanjutan pembangunan RSUD itu.
"Jika benar pembangunan RSUD dilanjut, Pemko sudah mengangkangi atau melecehkan keputusan pengadilan, tepatnya sudah tidak taat hukum," tuturnya.
Pembangunan RSUD di atas tanah seluas 33.972 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 22 Tahun 2017. Total luas tanah ber SHP itu termasuk tanah seluas 7.000 meter persegi klaim Soni berujung ke PTUN Padang.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Persidangan 30 Oktober 2019 PTUN telah memutuskan, dengan Keputusan No 19/G/2019/PTUN.PDG, yaitu membatalkan SHP No 22 Tahun 2017.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan