Lanjutan Pembangunan RSUD Bukittinggi, Soni: Status Tanah Masih Bapakaro

Minggu, 09 Februari 2020, 11:00 WIB | News | Kota Bukittinggi
Lanjutan Pembangunan RSUD Bukittinggi, Soni: Status Tanah Masih Bapakaro
Ilustrasi.

Menurutnya, Pemko yang kalah di pengadilan, lantas banding ke PTUN Medan, berarti proses hukum-nya masih berjalan dan tentunya objek perkara belum bisa dimanfaatkan.

Persidangan PTUN No 19/G/2019/PTUN.PDG menolak eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa SHP No.22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan surat ukur No. 385/2017 tanggal 22 November 2017 seluas 33.972 meter persegi atas nama Pemda Bukittinggi.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya

Dikatakan, jika Pemko tetap melanjutkan pembanguan RSUD dirinya tidak tinggal diam untuk mempertahankan serta memperjuangkan tanah keluarga peninggalan orang tuanya itu.

"Di lahan yang akan dibangun RSUD itu, selain terdapat tanah kami dari kaum suku Guci, juga ada tanah milik dua kaum atau suku lagi," terangnya. (ham)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI