Lanjutan Pembangunan RSUD Bukittinggi, Soni: Status Tanah Masih Bapakaro
Menurutnya, Pemko yang kalah di pengadilan, lantas banding ke PTUN Medan, berarti proses hukum-nya masih berjalan dan tentunya objek perkara belum bisa dimanfaatkan.
Persidangan PTUN No 19/G/2019/PTUN.PDG menolak eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa SHP No.22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan surat ukur No. 385/2017 tanggal 22 November 2017 seluas 33.972 meter persegi atas nama Pemda Bukittinggi.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Dikatakan, jika Pemko tetap melanjutkan pembanguan RSUD dirinya tidak tinggal diam untuk mempertahankan serta memperjuangkan tanah keluarga peninggalan orang tuanya itu.
"Di lahan yang akan dibangun RSUD itu, selain terdapat tanah kami dari kaum suku Guci, juga ada tanah milik dua kaum atau suku lagi," terangnya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan