KAN Sicincin Tiga Kali Ingkar di Sidang KI

Kamis, 27 Agustus 2015, 10:03 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
KAN Sicincin Tiga Kali Ingkar di Sidang KI
Pemohon Darusalim, mendengarkan paparan MKKI Sumbar atas sengketa informasi tentang risalah rapat KAN menyangkut tanah pemohon di Sicincin, Rabu (26/8/2015). (istimewa)

VALORAnews - Majelis Komisioner Komisioner Informasi (MKKI) Sumbar, tetap melanjutkan sidang sengketa informasi publik antara pemohon Darusalim dengan termohon KAN Sicincin.

"Sidang sudah yang ketiga. Majelis tetap melanjutkan sidang, sekalipun termohon tetap tidak hadir," ujar Ketua MKKI, Sondri, Rabu (26/8/2015) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.

MKKI melakukan penggalian terkait penyelesaian sengketa informasi publik kepada pemohon, terutama soal permohonan informasi dan dokumen yang diminta pemohon kepada termohon, yakni risalah rapat KAN menyangkut tanah pemohon di Sicincin.

"Saya hanya minta risalah terkait aturan KAN, soal tanah kaum saya ke KAN tapi tidak mau diberikan," ujar Darusalim.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Sementara, anggota Majelis Komisioner, Syamsu Rizal menegaskan, ketakhadiran termohon, tak menghalangi MKKI untuk tetap bersidang.

"Pemohon menerangkan maksudnya dan majelis bisa saja memanggil untuk meminta keterangan pihak-pihak, terutama yang hadir pada rapat KAN itu. Bisa saja meminta keterangan ke wali nagari atau PPID Padangpariaman," ujar Syamsu Rizal.

Sementara, terkait kembali ingkar sidang, pihak termohon, KAN Sicincin, menurut Panitera Pengganti Ade Faulina, mengaku tak hadir karena faktor cuaca hujan.

"Keinginan KAN hadir ada, tapi karena hujan termohon tidak bisa hadir, konfirmasi lewat telepon sesaat sebelum sidang," ujar Ade.

Baca juga: DPRD Sumbar Umumkan 5 Anggota Komisi Informasi Terpilih, 3 Orang Alumni Ilmu Politik FISIP Unand

MKKI Sumbar kembali menunda sidang sengketa informasi register 007/VII-KISB/2015 hingga Selasa, 1 September 2015. (relise)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: