Ini Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan di Pilgub Sumbar

Senin, 30 Desember 2019, 19:17 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan di Pilgub Sumbar
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Yanuk Srimulyani didampingi Gebril Daulay (ketua Divisi Parmas dan SDM), Iswaryani (Ketua Divisi Teknis) dan Firman (Sekretaris KPU) memberikan sambutan pada sosialisasi sosialisasi pencalonan perseorangan pem

Ditambahkannya, KPU Sumbar juga sudah membuat berbagai produk, turunan dari KPU RI, di antaranya tentang pemantau pemilu dan hitung cepat.

Dimana, sosialisasi dan bimbingan teknisnya sudah dimukai sejak November 2019. Sehingga, lembaga pemantau sudah bisa melakukannya, sesuai prosedur yang ada.

Pada pemilihan serentak 2020 mendatang, urainya, seluruh penyelenggara didaftarkan pada asuransi, sehingga terlindungi saat melaksanakan tugas.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta

Selain aturan dan tahapan menyangkut pencalonan dan kepanitiaan, lebih penting lagi bagaimana tingkat partisipatif penilih juga harus meningkat, sehingga semua komponen masyarakat bisa memberikan informasi.

"Untuk mengetahui terdaftar sebagai pemilih, tidak harus ke kantor KPU atau lainnya, cukup melihatnya di situs KPU melalu handphone," tambah Gebril.

Sementara, Iswaryani mengungkapkan, sebaran pencalonan perseorangan minimal berada 10 kabupaten/kota, jika tidak mencapai maka tidak akan dilanjutkan dalam proses berikutnya

"Bagi calon perseorangan yang didukung dengan KTP memiliki status AS, TNI dan Polri, maka akan dicoret dari dukungan, demikian juga jika data tidak sesuai dengan entry silon," tegasnya.

"Untuk calon perseorangan, harus benar-benar selektif dan harus lebih waspada, agar tahapan bisa sampai pada penetapan, meskipun ada tahapan perbaikan dengan tata cara berbeda," tegas dia.

Ditambahkannya, daftar nama sudah diatur berdasarkan RT, RW, Kelurahan, berdasarkan yang ada di Silon. Jika dalam daftar yang diserahkan tapi tidak terdaftar pada Silon, maka akan ditolak.

"Dalam pilkada serentak 2020, semua akan dilaksanakan secara benar dan tidak ada kemudahan, karena Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan," tambahnya. (vry)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI