Ini Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan di Pilgub Sumbar

Senin, 30 Desember 2019, 19:17 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan di Pilgub Sumbar
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Yanuk Srimulyani didampingi Gebril Daulay (ketua Divisi Parmas dan SDM), Iswaryani (Ketua Divisi Teknis) dan Firman (Sekretaris KPU) memberikan sambutan pada sosialisasi sosialisasi pencalonan perseorangan pem
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Yanuk Srimulyani memastikan, pihaknya siap melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar dalam pemilihan serentak 2020. Selain itu, Yanuk menginformasikan, KPU Sumbar juga telah menuntaskan tiga kegiatan terakhir dalam tahapan pemilu 2019 yakni penetapan perolehan suara dan kursi, penetapan calon terpilih serta pelantikan anggota DPRD terpilih.

"Seiring tuntasnya pelaksanaan tahapan pemilu 2019, KPU Sumbar langsung bersiap menggelar pemilihan serentak di tingkat provinsi, 11 kabupaten dan 2 kota di Sumbar," terang Yanuk pada sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 di Padang, Senin (30/12/2019). Sosialisasi ini diikuti berbagai lembaga dan wartawan.

Selain Yanuk, juga hadir komisioner KPU Sumbar lainnya seperti Gebril Daulay, Iswaryani dan Nova Indra. Kegiatan ini dimoderatori Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sumbar, Jumiati.

Dalam acara sosialisi dan diskusi tersebut, KPU Sumbar menghadirkan narasumber internal yakni Gebril Daulay dan Izwaryani.

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Salah satu topik yang dibahas di sesi diskusi, dukungan untuk calon perseorangan. "Syarat minimal dukungan KTP untuk calon perseorangan sebanyak 316.051 ribu dukungan," ungkap Gebril.

Dukungan itu, tegas Gebril, bersifat individual. Tidak bisa bersifat kolektif. Sehingga, jelas apakah benar orang tersebut mendukung calon perseorangan tertentu atau tidak.

Selain itu, terangnya, para calon juga akan diumumkan KPU, untuk memilih kepemimpinan daerah yang bersih dan capable, sehingga publik tahu calon-calon terpidana, mantan terpidana atau sedang dalam proses hukum lainnya.

"Bakal calon perseorangan, wajib mengisi Silon (sistem pencalonan) yang password-nya bisa diambil ke KPU sesuai tingkatan. Silon ini wajib diisi dengan benar, dengan batas akhir 16 Februari 2020," ungkap Gebril.

Baca juga: Pilgub Sumbar 2024 Bakal Head to Head, Ini Peta Kekuatan Partai Pengusung Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos

"Jika nanti para bakal calon tidak mengisi dengan benar, naka secara otomatis blanko lainnya tidak akan bisa dilanjutkan, karena secara otomatis sistem tak akan berfungsi," ulasnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: