MK Tolak Uji Materi Batasan Umur Calon Kepala Daerah, Faldo: Sumangaik Baru Tetap Lanjut
VALORAnews - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini menyatakan, menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kita hormati putusan hakim. Namun, ini bukan soal saya, Faldo Maldini. Tetapi ini soal kesempatan bagi anak muda bertarung mendapatkan jabatan politis," kata Faldo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (11/12/2019).
Pascaputusan ini, Faldo melihat, keberpihakan pada anak muda di jabatan politis akan sebatas ucapan, bukan tindakan. "Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi. Putusan ini akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional," tandasnya.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada itu berbunyi; ....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Batasan usia ini digugat Faldo (29 tahun) bersama Tsamara Amany (23 tahun), Dara Adinda (24 tahun), dan Cakra Yudi Putra (23 tahun). Dalam gugatannya, mereka meminta MK menyeragamkan usia 21 tahun, sebagai syarat pencalonan baik gubernur, wali kota maupun bupati.
Keempat politikus ini, sebelumnya disebut akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini, sebelum usia mereka menginjak syarat yang ditentukan yakni 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk wali kota maupun bupati.
Sehubungan dengan kepemimpinan dan usia, Faldo kemudian menyitir, diangkatnya Sanna Marin jadi Perdana Menteri Finlandia pada 10 Desember 2019 lalu. Saat ini, Sanna Marin baru menginjak usia 34 tahun.
"Dunia sudah berubah, tidak seperti 10 atau 20 tahun lalu. Permohonan kami ini adalah sebuah alarm peringatan bagi negara ini, untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan, mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat dengan masa lalu," tutur Faldo yang juga Ketua PSI Sumbar itu.
Lanjut Terus
Implikasi gugatannya ditolak MK, Faldo bakal tidak bisa maju sebagai calon gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020 ini. Beberapa waktu belakangan, Faldo memang telah menyampaikan rencananya itu ke publik melalui media massa atau ketika turun ke tengah masyarakat di ratusan kampung yang telah dikunjunginya bersama tim.
"Kita akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan sebelum ini. Tidak akan berhenti gara-gara putusan MK ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus," tegas Faldo seputar rencananya ke depan pasca putusan MK ini.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro