Perhutanan Sosial: Hutan Simancuang Solsel jadi Objek Kunjungan 13 Negara

Selasa, 22 Oktober 2019, 17:32 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Perhutanan Sosial: Hutan Simancuang Solsel jadi Objek Kunjungan 13 Negara
Direktur Jenderal PSKL Kementerian LHK, Bambang Supriyanto bersama Nasrul Abit (Wagub Sumbar) dan Muzni Zakaria (Bupati Solsel), bicara tentang perhutanan masyarakat, di Padang. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Supriyanto mengatakan, program perhutanan sosial membantu mengentaskan kemiskinan karena ada sebuah keadilan akses bagi masyarakat dalam mengelola hutan.

"Dulu kalau masuk hutan saja ditangkap, sekarang malah di fasilitasi," ungkapnya di Padang ketika menghadiri Rapat Kordinasi Direktorat Jendral PSKL bersama Kepala Dinas Kehutanan se-Indonesia, LSM, Akademisi dan undangan lainnya.

Menurutnya, Desa di kawasan hutan meningkatkan pendapatan dapat membuka lapangan pekerjaan.

Pencapaian perhutanan sosial sampai akhir 2019 ditargetkan mencapai 12.7 juta ha namun sampai hari ini baru dicapai 3.5 juta ha atau 28 persen, oleh karena perlu percepatan dalam kontek pemberian akses kepada masyarakat.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

Perhutanan sosial bisa dilakukan di tiga tipologi hutan, yaitu hutan lindung, konservasi dan hutan produksi, yang membedakan dalam kontek itu adalah bisnis modalnya.

Kalau di hutan lindung dan konservasi maka orientasi pemanfatannya adalah jasa linkungan non kayu, tapi kalau hutan produksi boleh kayu dan non kayu.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, saat membuka acara menyampaikan, pemerintah sebenarnya telah membuat kebijakan berupa perhutanan sosial, ini merupakan suatu peluang untuk bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Ia menyebutkan, 2,3 Juta Ha di Sumatera Barat, 65 Persen di antaranya merupakan hutan. Pemerintah provinsi Sumatera Barat juga telah mengeluarkan Perda No 52 Tahun 2018 tentang pelaksanaan fasilitasi perhutanan sosial dalam rangka pengelolaan hutan.

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

Perhutanan sosial di sumbar, ada hutan nagari, hutan kemasyarakatan (kelompok-kelompok) dan hutan kemitraan. Melalui hutan nagari dan kemaysrakatan ini, masyarakat diberikan kemudahan, masyarakat bisa mengambil hasil hutan yang bukan kayu, seperti rotan, madu lebah. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024