Tiga dari 42 Paslon di Pilkada se-Sumbar Dinyatakan Gagal

Senin, 24 Agustus 2015, 21:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Tiga dari 42 Paslon di Pilkada se-Sumbar Dinyatakan Gagal
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen diwawancarai wartawan usai rapat pleno tertutup tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016-2021 pada pemilihan serentak 2015, Senin (24/8/2015). (facebook)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Tiga dari 42 pasangan calon yang mendaftar pada pemilihan serentak 2015 di dua kota, 11 kabupaten dan provinsi di Sumbar pada 26-28 Juli 2015, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Calon gagal itu berada di Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Tanahdatar. Dalam rapat pleno tertutup yang digelar KPU setempat, tersisa 39 pasangan calon yang akan bertarung merebut suara rakyat pada 9 Desember 20015.

"Kami sudah terima laporan, ada tiga pasangan calon yang gagal," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Senin (24/8) usai pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2015. (Baca: Inilah Penyebab Batalnya Calon di Pilkada Tanahdatar, Pessel dan Solsel)

Tiga pasangan bakal calon kepala daerah di Sumbar yang dinyatakan gagal ikut tersebut yaitu paslon Burhanuddin-Novril Anas, pasangan bakal calon bupati Pesisir Selatan diusung Partai Demokrat dan PPP. Kedua Nelson Darwis-Muzwar pasangan calon bupati Tanahdatar diusung PDIP, PPP dan Demokrat. Ketiga, Boy Iswarmen-Fachril Murat dari Solok Selatan dari jalur perseorangan.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, meskipun tiga pasangan calon kepala daerah tersebut gagal untuk bertarung pada pilkada 9 Desember 2015 mendatang tidak serta merta menggagalkan pilkada di tiga daerah itu. Karena, dari masing-masing daerah masih ada dua dan tiga pasang calon. (pl6)

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: