Inilah Penyebab Batalnya Calon di Pilkada Tanahdatar, Pessel dan Solsel

Senin, 24 Agustus 2015, 21:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Penyebab Batalnya Calon di Pilkada Tanahdatar, Pessel dan Solsel
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen bersama dua anggotanya Mufti Syarfie (dua dari kiri) dan Nurhaida Yetti (kanan), saat rapat persiapan pelaksanaan pemilihan serentak 2015 di Sumbar. (humas)

VALORAnews - Tiga bakal pasangan calon yang dinyatakan gagal oleh KPU pada pemilihan serentak 2015 di Sumbar, dua di antaranya terkait perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat 1 huruf (o) Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

Akibatnya, bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PPP, Burhanudin-Novril Anas (Pessel) serta pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan PPP, Nelson Darwis Dt Tungga Batuah-Muzwar M Dt Rangkayo Batuah (Tanahdatar), tak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, pengundian nomor urut. Langkah mereka terhenti sebatas sebagai bakal pasangan calon. (Baca: Tiga dari 42 Paslon di Pilkada se-Sumbar Dinyatakan Gagal)

Di Pessel, yang tak melampirkan dokumen tentang perpajakan sebagaimana diatur dalam 42 Ayat 1 huruf (o) itu yakni Novril Anas. Sedangkan di Tanahdatar, H Nelson Darwis Dt Tungga Batuah. Oleh KPU setempat, mereka dinyatakan tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (l) Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

Untuk pasangan calon Solok Selatan, faktor dukungan yang tak memenuhi syarat minimal, jadi faktor penggagalan. Dalam pleno KPU Solsel tentang rekapitulasi dukungan pasangan perseorangan, Jumat (21/8/2015) dinyatakan, bakal pasangan calon Boy Iswarmen-Fachril Murad, masih kekurangan dukungan sebanyak 468 lembar KTP, dari syarat minimal yang harus dipenuhi 17.460 bukti dukungan.

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

"Meskipun tiga pasangan calon kepala daerah tersebut gagal untuk bertarung pada pilkada 9 Desember 2015 mendatang, tidak serta merta menggagalkan pilkada di tiga daerah itu. Karena, dari masing-masing daerah masih ada dua dan tiga pasang calon," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Senin (24/8/2015) usai pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016-2021. (pl6)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI