Politisi Golkar Surati Kejari Padang, Mirkardi: Kelanjutan Berkas Perkara Arrival Boy Tak Jelas
VALORAnews - Pelapor kasus perusakan kantor Partai Golkar Sumbar, Mikardi Miyar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Ketua Partai Golkar Sijunjung, Arrival Boy. Berkas perkara pengrusakan yang terjadi pada 12 April 2018 lalu itu, oleh penyidik displit (dipisah) jadi dua berkas.
"Saya telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumbar, menanyakan kelanjutan kasus pengrusakan kantor Partai Golkar Sumbar. Sampai saat ini, surat saya tak dibalas sehingga kelanjutan kasus ini jadi tak jelas," ungkap Mirkadri, Sabtu (26/10/2019) di Padang.
Sebagai pelapor, tegas Mirkadri yang juga sekretaris Partai Golkar Sumbar itu, dirinya ingin mengetahui sejauh mana proses atas perkara yang pernah dilaporkan dulu. "Kalau memang prosesnya sudah P-21 (berkas perkara lengkap-red), saya minta pihak kejaksaan segera melimpahkan ke pengadilan," tegas Mikardi.
Menurut Mikardi, perkara pengrusakan kantor Partai Golkar Sumbar dengan tersangka Haliman Hamid dan Hartani ini, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Padang. Keduanya divonis tiga bulan kurungan. "Berkas perkara Arrival Boy, masih tidak jelas kelanjutannya. Jika berkasnya didiamkan tanpa kejelasan, maka ketimpangan hukum telah terjadi," terangnya.
Baca juga: Musda Golkar Sijunjung Ricuh, Arival Boy Dipolisikan
"Satu sisi, saya mengapresiasi kinerja kejaksaan yang telah memproses hukum tersangka Haliman Hamid dan Hartani. Namun, saya juga mempertanyakan sikap kejaksaan yang seolah-olah lamban memproses hukum Arrival Boy. Kenapa tak jelas saja kelanjutan berkas perkaranya," tegas dia.
Seorang warga Sijunjung, Sahindra Nurben, ikut mempertanyakan 'tebang pilih' penanganan perkara pengrusakan kantor Partai Golkar Sumbar itu. "Seharusnya, dalam kasus perusakan kantor Golkar Sumbar ini, penegak hukum tidak perlu memisahkan berkas perkaranya. Kalau memang dipisah, harusnya kasus yang menyeret nama Arrival Boy juga dilimpahkan ke pengadilan beriringan dengan berkas perkara Haliman Hamid dan Hartani," tegasnya.
"Jangan ada kesan, kasus Arrival Boy 'diistimewakan' dengan alasan yang bersangkutan seorang pejabat negara," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini, merupakan lanjutan laporan nomor LP/936/K/IV/2018/SPKT Unit II yang dilakukan pengurus Partai Golkar Sumatera Barat, Mirkadri Miyar. Kejadian bermula saat dilakukannya Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Sijunjung di kantor Partai Golkar Sumbar di Jl Rasuna Said, Padang.
"Saat Musda itu, terjadi cek-cok dan ada yang melakukan orasi, setelah itu dia (Arrival Boy) melempar pot bunga ke arah kaca jendela," ujarnya.
Tidak hanya melempar jendela, menurut Mirkardi, Arrival Boy itu juga merusak meja tamu dengan cara membalikkannya sehingga kaca meja tamu tersebut pecah.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro