Hasil Penangkapan di Pasaman: BNNP Sumbar Musnahkan 153 Kg Ganja
VALORAnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, Kamis (3/10/2019). Ganja seberat 153 Kg tersebut, merupakan hasil tangkapan BNNP terhadap dua orang pelaku beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan BNNP Sumatera Barat selama ini," ujar Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin saat pemusnahan yang digelar di halaman kantor BNNP Sumbar itu.
Menurut jendral bintang satu ini, kasus narkoba jenis ganja kering ini sudah memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman, karena kedua tersangka ditangkap di wilayah tersebut.
Ganja tersebut berasal dari provinsi tetangga yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
"Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir adanya penggelapan barang bukti. Inilah tugas BNN yang harus memutuskan mata rantai pelaku dan bahan baku dalam peredaran gelap Narkotika," terangnya.
Kedua pelaku, terangnya, dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan perwakilan Kajati Sumbar, Dit Resnarkotika Polda Sumbar, Kepala BBPOM Sumbar, Kajari Pasaman serta aparatur pemerintahan setempat. (vry)
Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 624,5 Kg Ganja dengan cara Dibakar di Krematorium
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro