Limapuluh Kota Revisi Perda RTRW 2012-2023

Kamis, 26 September 2019, 17:10 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota Revisi Perda RTRW 2012-2023
Wakil Bupati Limapuluh Kota, H Ferizal Ridwan memberikan arahan pada konsultasi publik revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Limapuluh Kota 2012-2023, di aula kantor bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kamis (26/9/2019). (humas)

VALORAnews - Sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Limapuluh Kota, dimana dalam rentang 2012 sampai 2015 terjadi berbagai macam dinamika pembangunan, yang mengakibatkan ketidakcocokan rencana pemanfaatan ruang dengan perkembangan pembangunan saat ini.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar konsultasi publik revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Limapuluh Kota 2012-2023, di aula kantor bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kamis (26/9/2019).

Dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, Wakil Bupati Limapuluh Kota, H Ferizal Ridwan mengimbau agar para petugas maupun pengembil kebijakan yang terkait dengan penyempurnaan tata ruang ini mesti bersikap profesional.

"Mari kita evaluasi ataupun sempurnakan RTRW dengan kondisi objektif yang ada di lapangan, yang sesuai dengan kondisi kekinian. Jangan cuma sekadar angan-angan, berbicara tentang tata ruang harus berbicara objektif," ucapnya.

Baca juga: Ibu Muda beserta Dua Balitanya Ditemukan Terlantar di Limapuluh Kota

Kemudian, Ferizal meminta agar dalam menjalankan proses dinamika administrasi tata naskah dinas, TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Misalnya, kalau sepanjang RTRW itu belum sempurna dan belum ditetapkan dalam sebuah Perda, seyogyanya TKPRD bisa mencarikan solusi lain, misalnya pernyataan kepala daerah tentang kondisi real tadi.

"Tak bisa hanya dengan sekadar mencermati lampiran saja, karena peralihan tanah sudah berubah seiring kondisi kekinian. Untuk itu jangan sampai masyarakat terhalangi oleh ketidakmauan dan ketidakmampuan, akhirnya infestasi, pengurusan IMB, hak-hak masyarakat atas tanah terkebiri," pungkasnya.

Dia mengajak, agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh makna, dengan penuh kesadaran bahwa ini adalah tanggung jawab. Jangan sampai kebijakan yang dibuat hari ini, membuat generasi berikutnya bermasalah.

"Urusan tata ruang adalah hal yang tersentral, mengatur tidak ada sejengkal pun tanah yang tidak ada peruntukannya," tutupnya.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid19 Limapuluh Kota Berbeda, Ferizal: Jangan Fokus ke Data Sampel

Selain Ferizal Ridwan, hadir pada kesempatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fitma Indrayani, Kapala Dinas PU dan Tata Ruang, Yunire, pimpinan OPD, para camat dan para stake holder terkait. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: