Hidayat Desak Gubernur Lahirkan Juklak Juknis Perda Pengelolaan Pendidikan: Pungutan dan Sumbangan Pendidikan Masih Marak dan Tak Terstandardisasi
VALORAnews - Anggota DPRD Sumbar, Hidayat mendesak gubernur Sumbar, untuk segera melahirkan peraturan teknis tentang pengelolaan pendidikan. Peraturan teknis ini juga jadi amanah Perda No 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pendidikan yang telah disahkan DPRD Sumbar, beberapa waktu lalu.
"Kita menyadari, tenaga pendidikan kerap runtuh moral dan kehormatannya akibat gangguan dari eksternal. Perda Pengelolaan Pendidikan ini mengamankan adanya sebuah organ yang berfungsi memberikan perlindungan/bantuan hukum bagi kepala sekolah, majelis guru serta tenaga kependidikan," ungkap Hidayat.
Pada Selasa dan Rabu (24-25/9/2019) ini, Hidayat berkesempatan diskusi dan berbagi pemikiran soal Perda Sumbar tentang Pengelolaan Pendidikan dengan ratusan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se Sumatera Barat pada rapat koordinasi urusan pendidikan 2019 di Padang, Rabu (25/9/2019).
Selain itu, Hidayat juga mendesak gubernur, segera menerbitjan petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak) dan (Juknis) tentang pungutan dan sumbangan dana pendidikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sama bagi semua satuan pendidikan.
"Dengan jelasnya pungutan dan sumbangan, maka penguatan peran serta masyarakat jadi lebih jelas dan terukur," tegasnya.
Selain itu, Hidayat menilai, sudah sangat dibutuhkannya kurikulum bermuatan lokal guna penguatan pemahaman peserta didik terhadap adat, budaya, bahasa daerah dan karya sastra termasuk kongretisasi sehari berbahasa daerah.
"Persoalan lain yang tak kalah pentingnya yakni revitalisasi SMK menyikapi agar lulusannya diserap pasar kerja, termasuk pengelolaan melalui sistem PPK BLUD," tegas Hidayat yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu.
Selain itu, Hidayat juga menilai, dibutuhkan mekanisme yang jelas dan terukur, terkait promosi dan penghargaan bagi tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan. "Sekarang ini, mekanisme promosi dan penghargaan bagi guru masih samar," tegasnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di Sumatera Barat
- Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB