Pedagang Pasar Lubuakaluang Minta Tunda Pengosongan Kios, PT KAI: SOP Sudah Dilalui

Rabu, 18 September 2019, 16:20 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Pedagang Pasar Lubuakaluang Minta Tunda Pengosongan Kios, PT KAI: SOP Sudah Dilalui
Puluhan pedagang Pasar Lubukaluang, Rabu (18/9/2019) menggelar aksi damai di kantor PT KAI Wilayah Sumbar di Simpang Haru, Padang. Mereka meminta penundaan pengosongan kios yang berada di areal milik jawatan tersebut. (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Sekitar 50 orang pemilik kios di Pasar Lubuakaluang, Kabupaten Padangpariaman, menggelar aksi damai di kantor PT KAI Divre II Wilayah Sumatera Barat, Rabu (18/9/2019).Mereka meminta, PT KAI menunda rencana pengosongan ruko (kios) mereka yang berada di lahan milik PT KAI.

Koordinator aksi, Dodi mengatakan, pengosongan dalam waktu dekat akan membunuh perekonomian mereka. Selain itu, mereka merasa ditipu oleh rekanan PT KAI. Dimana, hak penggunaan lahan tempat ruko/kios mereka seharusnya selama 25 tahun. Sekarang baru berjalan 15 tahun.

"Berarti, pedagang masih bisa menempati lahan tersebut selama 10 tahun lagi," ungkap Doni dalam orasinya.

"Kami tidak bermaksud melawan PT KAI, karena memang ini lahan milik mereka. Tapi, di sini kami hanya minta penundaan," tambah Dodi.

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

SOP Sudah Dilalui

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, M Reza Fahlepi mengatakan, rencana penertiban ini sudah sesuai SOP yang berlaku.

"Sejak Januari, kami sudah melakukan sosialisasi ke para pemilik toko (kios) agar segera mengosongkan kios milik mereka, karena akan dipakai untuk membangun berbagai fasilitas," ujar Reza.

Reza menambahkan, pada saat itu, PT KAI mengabulkan permintaan para pemilik kios dan memberikan tenggang waktu pengosongan hingga selepas Hari Raya Idul Fitri yakni pada Juni 2019.

Baca juga: Erman Safar Utus Sekretaris Gerindra Bukittinggi Ambil Formulir Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat

Bahkan, pihaknya juga telah memberi kebijakan hingga akhir Agustus 2019. Hingga saat ini, para pemilik tidak mengindahkan hal tersebut, walau sudah diberi 3 kali surat peringatan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: