Pembiayaan Pilkada Sijunjung 2020, Lindo: KPU Menunggu Jadwal Pembahasan dengan TAPD

Selasa, 03 September 2019, 19:58 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Pembiayaan Pilkada Sijunjung 2020, Lindo: KPU Menunggu Jadwal Pembahasan dengan TAPD
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah memimpin rapat pembahasan pembiayaan pemilihan kepala daerah di 2020 pada rapat koordinasi antara jajaran KPU Sijunjung dengan pihak terkait di kantor KPU Sijunjung, Selasa (3/9/2019). (humas)

VALORAnews - Pemerintahan Kabupaten Sijunjung menyatakan siap membiayai pemilihan kepala daerah di 2020. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung dengan pihak terkait di kantor KPU Sijunjung, Selasa (3/9/2019).

"Sebagai pemerintahan daerah, tentu kami tunduk pada amanat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam membiayai pemilihan yang akan dihelat 2020," kata Kasubid Perencanaan SKPAD Badan Keuangan dan Aset Daerah Setdakab Sijunjung, Rasyid Elridha di pertemuan itu.

Rasyid menjelaskan, wajib bagi pemerintahan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, karena itu perintah Undang-Undang.

"Bagi Pemkab Sijunjung, tinggal duduk bersama dengan komisioner dan sekretaris KPU untuk membahas standar harga khusus, budget sharing antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten serta nomenklatur yang sifatnya local genius penyelenggaraan pemilihan," kata Rasyid.

Baca juga: TAPD Agam Tuntaskan Pembahasan RKA Tahun 2024

Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah dalam rapat yang dihadiri seluruh komisioner KPU Sijunjung dan pihak terkait mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat dimesti ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KPU Sijunjung pada 1 Oktober 2019.

"Rapat yang kita adakan ini, ingin menghasilkan pemahaman dan kesepakatan tentang langkah-langkah yang kita tempuh sampai NPHD ditandatangani," terang Lindo.

Rancangan Rencana Anggaran Biaya Pilkada 2020 yang dibuat KPU Sijunjung, terang Lindo, sesungguhnya sudah merujuk pada regulasi yang memayunginya. "Kita menunggu jadwal pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sijunjung," urai Lindo.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung merencanakan, akan menjadwalkan pembahasan anggaran minggu depan. KPU Sijunjung dan pihak terkait berkehendak penandatanganan NPHD Pilkada 2020 kalau tidak nomor satu di Indonesia, nomor wahid untuk Provinsi Sumatera Barat. (rls)

Baca juga: Defisit Capai 271 Miliar: Anggaran Pokir, BKBK dan Perjalanan Dinas DPRD Tanahdatar Digeser ke Penanganan Covid19

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: