KPU Sumbar Samakan Persepsi Soal Pemilih TMS

Jumat, 21 Agustus 2015, 21:50 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Samakan Persepsi Soal Pemilih TMS
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi komisioner lainnya, saat membuka raker pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sementara pemilihan serentak 2015, Jumat (21/8/2015). (istimewa)

VALORAnews -- Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2015, berakhir pada Rabu (19/8/2015). Berbagai persoalan tentang data pemilih, ditemukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) selama 36 hari proses Coklit di lapangan. Salah satunya, yakni persoalan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), yang berkonsekwensi pada pencoretan pada dokumen A-KWK (data pemilih per TPS-red).

Menyamakan persepsi atas pemilih kategori TMS ini, KPU Sumbar menggelar rapat kerja (raker) dengan KPU kabupaten/kota berikut operator, di aula KPU Sumbar, Jumat (21/8/2015). Rapat itu dipimpin Kordiv Sosialisasi dan Data KPU Sumbar, Nova Indra dipandu Agustian Piliang (Kasubag Program dan Data KPU Sumbar).

"Di antara persoalan yang ditemukan PPDP yakni, ada rumah yang terbakar lalu penghuninya pindah domisili. Apakah warga ini dimasukkan dalam data pemilih atau pemilih yang tidak dikenal, sementara dia tercatat dalam dokuman A-KWK. Karena alamat pindahnya tidak bertemu, apakah dia masih dicatat sebagai pemilih atau tidak," terang Nova Indra.

"Ada juga persoalan pemilih yang sudah tinggal di suatu tempat puluhan tahun, namun sampai sekarang tidak punya kartu keluarga (KK) atau KTP. Pemilih seperti ini, sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2015, kan tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih. Banyak lagi hal lainnya yang ditemukan saat proses Coklit itu," ungkapnya.

Baca juga: DPS Pilkada Agam 2024 Sebanyak 383.086 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan Lubuk Basung

Penyamaan persepsi di antara sesama penyelenggara ini, terang Nova Indra, sangat penting guna memudahkan operator dalam menghimpun data hasil Coklit ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga, tidak jadi kendala dalam mempersiapkan penyusunan daftar pemilih hasil penelitian dan pencocokan serta persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"DPS pemilihan serentak akan ditetapkan 2 September 2015. DPS ini ditetapkan KPU kabupaten/kota baik yang menggelar pemilihan maupun yang tidak," terangnya.

Dikatakan, KPU Sumbar juga meminta KPU kabupaten/kota, supaya menghimpun data tentang pemilih pemula, disabilitas dan pemilih yang tidak memiliki KK dan KTP. Tujuannya, supaya KPU memunyai data yang jelas, terhadap pemilih yang tidak terdata tersebut beserta alasannya.

"Dalam tujuh hari ini, PPS bersama PPDP, akan melakukan rekapitulasi hasil coklit kemudian pada tingkat PPK dan tujuh hari setelah penyusunan daftar pemilih perbaikan ini, KPU juga akan menetapkan DPS," ulasnya.

Baca juga: PILKADA 2024: Bayang Utara, Daerah Pemilih Paling Sedikit di DPS Pessel

Setelah penetapan DPS ini, KPU kabupaten/kota akan memajang data itu di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah ada terdaftar atau belum.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI