PILKADA 2024: Bayang Utara, Daerah Pemilih Paling Sedikit di DPS Pessel

Minggu, 11 Agustus 2024, 22:05 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: Bayang Utara, Daerah Pemilih Paling Sedikit di DPS Pessel
Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS, Pilkada 2024, Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, di Painan, Minggu (11/08/2024). FOTO: tusrisep
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PESISIR SELATAN (11/08/2024) - KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengatakan, dari 15 Kecamatan yang ada di daerahnya, IV Nagari Bayang Utara memiliki pemilih paling sedikit.

"Dari hasil Pleno DPS, pemilih paling sedikit dimiliki oleh Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, yakni 6.291 orang, (laki-laki 3.120 & perempuan 3.171)," ujar Ketua KPU Pessel, Aswandi, Minggu siang.

Kemudian, pemilih paling rendah ke-dua, Kecamatan Silaut dengan 11.438 orang (laki-laki 5.819 & perempuan 5.619).

Selanjutnya, terendah ke-tiga, Ranah Ampek Hulu Tapan sebanyak 11.514 orang (laki-laki 5.831 & perempuan 5.683).

Baca juga: DPS Pilkada Agam 2024 Sebanyak 383.086 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan Lubuk Basung

Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, terendah ke-empat, dengan 11.625 orang (laki-laki 5.786 & perempuan 5.839).

Dan, terendah ke-lima adalah Kecamatan Airpura sebanyak 13.666 orang (laki-laki 6.862 & perempuan 6.804).

"Namun, jumlah pemilih di DPS ini, masih dinamis. Bisa saja bertambah. Karena, kami (KPU) masih membuka masa atau peluang tanggapan masyarakat (tangmas). Terutama, bagi masyarakat yang luput dari pencoklitan dilakukan tim coklit di lapangan," ucap Aswandi.

KPU Pessel menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, bersama perwakilan Partai Politik, Bawaslu, dan stakeholder terkait, Minggu (11/8/2024), pagi.

Baca juga: PILKADA 2024: Daftar Pemilih Sementara di Pessel 378.151 Orang

Hasilnya, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada mendatang.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: