BI Berlakukan SKNBI Baru Per 1 September, Ini Detailnya

Jumat, 30 Agustus 2019, 15:50 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
BI Berlakukan SKNBI Baru Per 1 September, Ini Detailnya
Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat, Wahyu Purnama dalam media briefing tentang penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) di Padang, Jumat (30/8/2019). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri, dengan tetap memperhatikan perlindungan pada nasabah.

"Ini sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," ungkap Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat, Wahyu Purnama dalam media briefing penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI di Padang, Jumat (30/8/2019).

Dikatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB jadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Kemudian, melakukan penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB jadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Baca juga: BI Sumbar Optimistis, Tingkat Inflasi 2023 Menurun

Juga dilakukan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana jadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Lalu, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia, jadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

Percepatan SLA ini, terang Wahyu, sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

"Juga dilakukan peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi jadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi," ungkap Wahyu.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi jadi Faktor Pemicu Inflasi Beras di Sumatera Barat

Dikatakan, BI juga melakukan penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi jadi Rp600 per transaksi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI