BI Berlakukan SKNBI Baru Per 1 September, Ini Detailnya
VALORAnews - Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri, dengan tetap memperhatikan perlindungan pada nasabah.
"Ini sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," ungkap Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat, Wahyu Purnama dalam media briefing penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI di Padang, Jumat (30/8/2019).
Dikatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB jadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Kemudian, melakukan penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB jadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Baca juga: BI Sumbar Optimistis, Tingkat Inflasi 2023 Menurun
Juga dilakukan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana jadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
Lalu, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia, jadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Percepatan SLA ini, terang Wahyu, sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
"Juga dilakukan peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi jadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi," ungkap Wahyu.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi jadi Faktor Pemicu Inflasi Beras di Sumatera Barat
Dikatakan, BI juga melakukan penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi jadi Rp600 per transaksi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024