BI Berlakukan SKNBI Baru Per 1 September, Ini Detailnya

Jumat, 30 Agustus 2019, 15:50 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
BI Berlakukan SKNBI Baru Per 1 September, Ini Detailnya
Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat, Wahyu Purnama dalam media briefing tentang penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) di Padang, Jumat (30/8/2019). (veby rikiyanto/valoranews)

Lalu, penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transaksi jadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi.

Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di atas, ungkap Wahyu, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Kemudian, PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI serta PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.

Baca juga: BI dan Pemprov Sumbar Gelar Minang CrEFt 2022, Ini Targetnya

"Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku per 1 September 2019," ungkapnya. (vry)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI