Koalisi Peduli Anak Sumbar Serukan Penolakan Perkawinan Usia Anak
VALORAnews -- Salah satu strategi mencegah perkawinan usia anak adalah dengan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada remaja sejak dini yang dimulai dari keluarga. Hal ini untuk mengantisipasi terus meningkatnya kasus perkawinan usia anak dari tahun ke tahun.
"Kita mendorong pemerintah melalui DPR, untuk mengesahkan perubahan terbatas UU perkawinan khusus pasal 7 dengan menaikan batas minimal usia perkawianan bagi anak perempuan dan memperketat dispensasai menikah yang dilakukan sebelum usia minimum. Kami juga mendorong Pemprov Sumbar membuat edaran pembatasan usia perkawinan minimal 18 tahun," Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat mewakili Koalisi Peduli Anak Sumatera Barat, Ramadhaniati, Ahad (27/7/2019).
Pernyataan itu disampaikannya pada aksi damai perayaan hari anak nasional yang diikuti Forum Anak Sumatera Barat, Ruandu Foundation, Gugah Nurani Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sumbar dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, pada peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Padang.
Menurut Ramadhaniati, jika bicara pendidikan seks dianggap tabu, padahal tidak mengajarkan hubungan intim namun lebih kepada mengenali dan mengetahui tentang tubuh.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Ia mengamati, kurikulum biologi di sekolah baru sebatas pengenalan organ reproduksi dan tidak diajarkan bagaimana mencegah terjadi kekerasan seksual.
Sementara, Manajer Program Ruandu Foundation, Wanda Leksmana mengajak seluruh remaja membangun cita-cita dan mengisi masa remaja dengan kegiatan positif.
"Kami juga meminta pemerintah membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana yang dibutuhkan anak muda dalam mengembangkan potensi dan kreativitas," kata dia.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Padang, Heryanto Rustam menyampaikan pihaknya melalui program siaga kependudukan di sekolah berupaya menyosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Idealnya usia perkawinan pada perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun," ujarnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro