Iklan Kampanye di Media Massa Selama 14 Hari Sebelum Masa Tenang
VALORAnews - Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, pemasangan iklan kampanye di media massa, dilakukan setelah dimulainya jadwal kampanye, 24 Agustus 2015.
"Iklan kampanye ini, selama 14 hari sebelum masa tenang yaitu di media cetak, media elektronik dan lembaga penyiaran publik," ungkap Mufti.
Iklan di media elektronik ini, yaitu televisi, radio dan media siber. Untuk televisi 10 spot perhari dengan durasi 30 detik per spot. Untuk radio, 10 spot per hari dengan durasi 60 detik per spotnya," tambah Mufti.
Sosialisasi ini diikuti calon beserta tim suksesnya. Dari pasangan calon yang diusung PKS dan Partai Gerindra, hadir calon gubernur, Irwan Prayitno (IP). Calon wagubnya, Nasrul Abit (NA), tak tampak hadir. Juga ikut hadir ketua tim kampanye IP-NA, Nurfirmanwansyah beserta jajaran.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Sementara, pasangan calon yang diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PAN, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, diwakili ketua tim kampanyenya, Syamsu Rahim beserta jajaran.
Dari KPU, selain Mufti Syarfie dan Nurhaida Yetti yang menyampaikan materi tentang dana kampanye dan tata cara kampanye, juga hadir Amnasmen (ketua KPU Sumbar), Fikon (anggota), Nova Indra (anggota) dan Arlis (plt Sekretaris KPU sumbar) serta sejunlah Kabag di lingkungan KPU Sumbar. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro