Iklan Kampanye di Media Massa Selama 14 Hari Sebelum Masa Tenang

Rabu, 19 Agustus 2015, 15:26 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Iklan Kampanye di Media Massa Selama 14 Hari Sebelum Masa Tenang
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie saat memberikan penjelasan tentang tata cara kampanye pada pasangan calon gubernur Sumbar 2016-2021 berserta tim sukses, Rabu (19/8/20105) di aula KPU Sumbar. (humas)

VALORAnews - Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, pemasangan iklan kampanye di media massa, dilakukan setelah dimulainya jadwal kampanye, 24 Agustus 2015.

"Iklan kampanye ini, selama 14 hari sebelum masa tenang yaitu di media cetak, media elektronik dan lembaga penyiaran publik," ungkap Mufti.

Iklan di media elektronik ini, yaitu televisi, radio dan media siber. Untuk televisi 10 spot perhari dengan durasi 30 detik per spot. Untuk radio, 10 spot per hari dengan durasi 60 detik per spotnya," tambah Mufti.

Sosialisasi ini diikuti calon beserta tim suksesnya. Dari pasangan calon yang diusung PKS dan Partai Gerindra, hadir calon gubernur, Irwan Prayitno (IP). Calon wagubnya, Nasrul Abit (NA), tak tampak hadir. Juga ikut hadir ketua tim kampanye IP-NA, Nurfirmanwansyah beserta jajaran.

Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan

Sementara, pasangan calon yang diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PAN, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, diwakili ketua tim kampanyenya, Syamsu Rahim beserta jajaran.

Dari KPU, selain Mufti Syarfie dan Nurhaida Yetti yang menyampaikan materi tentang dana kampanye dan tata cara kampanye, juga hadir Amnasmen (ketua KPU Sumbar), Fikon (anggota), Nova Indra (anggota) dan Arlis (plt Sekretaris KPU sumbar) serta sejunlah Kabag di lingkungan KPU Sumbar. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: