Apakah KAN Lembaga Publik, Adrian: Ayo Diuji Saja....

Selasa, 18 Agustus 2015, 22:11 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Apakah KAN Lembaga Publik, Adrian: Ayo Diuji Saja....
Komisioner KI Sumbar yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi. (istimewa)

VALORAnews - Ketidakhadiran badan publik KAN Sicincin sebagai termohon dalam gugatan yang dimohonkan pemohon Darusalim, menurut Komisioner KI Sumbar yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi, bisa berujung pada pidana.

"UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tegas mengatakan, badan publik itu adalah semua lembaga yang menerima dana dari APBN atau APBD sebagaian dan seluruhnya atau menerima sumbangan masyarakat dan atau sumbangan asing," ujar Adrian, Selasa (18/7/2015) di Padang.

Pertanyaannya, apakah KAN masuk kategori bukan badan publik? "Ayo diuji legal standing KAN itu badan publik atau tidak, di sidang sengketa," tantang Adrian.

Kalau itikad KAN untuk mengindahkan panggilan sidang sengketa, maka KAN bisa diancam pidana, kalau pemohon nantinya memenangkan sengketa di sidang sengketa informasi.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Kalau majelis komisioner memutuskan informasi yang diminta pemohon terbuka dan KAN tetap tidak memberikan, maka pemohon berdasarkan Pasal 52 juncto Pasal 57 UU KIP, bisa mengadukan ke pihak kepolisian. Ancaman pidananya 1 tahun atau denda Rp5 juta," ujar Adrian.

Sehingga itu, kata Adrian, kalau pihak KAN Sicincin bersikukuh mengatakan dia bukan badan publik dan KI tidak berwenang, itu berarti KAN Sicincin belum membaca UU KIP.

"Hak informasi itu adalah hak dasar dimiliki setiap warga negara dan itu dinyatakan di Pasal 28 F UUD 1945 yang dijabarkan UU KIP," terang Adrian

Sengketa informasi terjadi setelah Darusalim selaku pemohon mengajukan sengketa ke KI Sumbar tentang tidak digubriskan permohonan informasi yang dimintanya ke KAN Sicincin seperti risalah rapat KAN soal alah hak. (vri)

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI