Pengedar 7 Kg Sabu Dibekuk Polda Sumbar

Kamis, 04 Juli 2019, 17:39 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pengedar 7 Kg Sabu Dibekuk Polda Sumbar
Diresnatkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun bersama Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, memperlihatkan barang bukti sabu seberat 7 kg saat koferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2019). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap Polda Sumbar, sepanjang Senin (1/7/2019). Bersama kedua tersangka, ikut diamankan 7 kg sabu pada penggrebekan di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Parit Malintang, kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh dan Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

"Barang bukti sabu seberat 7 kg ini merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah Polda Sumbar," ujar Dir Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun dalam keterangan persnya di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2019).

Dalam keterangan pers yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi ini disebutkan, kedua orang pengedar antarprovinsi ini ditangkap di dua lokasi terpisah. Pengedar pertama yang dicokok yakni OF (27) di Payakumbuh, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 05.45 WIB.

Pria asal Bukittinggi ini dicokok saat melintas dengan sepeda motor. "Dari dalam tas ranselnya ditemukan barang bukti sabu seberat 2 Kg. Pelaku mengaku dari Pekanbaru, Riau," ungkap Kombes Ma'mun.

Baca juga: Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus

Selanjutnya, dilakukakan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. "Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Riau. Polisi berhasil mencokok JM dikediamannya berikut barang bukti sabu sebesar 4,8 Kg," ungkap Kombes Ma'mun.

Dikatakan, kedua tersangka akan diancam Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

"Saat ini, kita tengah melakukan pengembangan terkait bandar barang haram ini dan siapa pemesannya di Kota Padang," pungkas Kombes Pol Ma'mun. (vry)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: