Pansus V DPRD Indramayu Telisik Pengelolaan Aset Padang

Jumat, 28 Juni 2019, 16:29 WIB | News | Kota Padang
Pansus V DPRD Indramayu Telisik Pengelolaan Aset Padang
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Wako Padang, Dedi Henidal foto bersama dengan rombongan kunjungan Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat di Ruang Pertemuan Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (28/6/2019). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pengelolaan kekayaan atau aset daerah merupakan persoalan penting dan kompleks yang membuat berbagai pihak yang terlibat dalam pemerintahan harus duduk bersama dalam penataannya.

Apabila hal tersebut telah sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku, maka pengelolaan aset daerah sudah berjalan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan bergesekan dengan persoalan hukum.

Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Wako Padang, Dedi Henidal saat menyambut kedatangan rombongan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat ke Kota Padang, di Ruang Pertemuan Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (28/6/2019).

Dijelaskan Dedi, Pemko Padang masih membenahi kedudukan aset yang ada di Kota Padang, namun demikian dengan lebih luasnya wilayah dan banyaknya aset yang dimiliki oleh Kabupaten Indramayu dibanding Kota Padang, tentu persoalan pengelolaan aset daerah lebih rumit lagi.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

Selain berpedoman kepada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kota Padang juga memiliki Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal itu dikatakan Dedi, sekaitan dengan maksud kedatangan Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman dengan Pemko Padang dalam hal pengelolaan aset daerah.

"Kunjungan kami ke Pemerintah Kota Padang di samping untuk bersilaturrahim juga untuk sharing mengenai pengelolaan aset daerah, terutama pelepasan aset baik tukar-menukar atau pun hibah antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ungkap Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus ketua rombongan, Karsiwan.

"Sekalipun dalam pengelolaannya mempedomani peraturan yang sama yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016, namun kasus yang dihadapi tiap daerah pasti berbeda-beda," tuturnya.

Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang

Dijelaskan Kasi Pengamanan dan Penghapusan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang, Irsan, pelepasan aset identik dengan pemindahtanganan, yang berpedoman kepada hibah, permohonan, persetujuan Wali Kota, kemudian ditindaklanjuti dengan naskah hibah dan berita acara serah terima barang.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024