Pansus V DPRD Indramayu Telisik Pengelolaan Aset Padang
"Artinya ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi sebagai dasar kita untuk melakukan penghapusan dalam pecatatan daftar inventarisasi barang milik pemerintah," katanya.
"Salah satu yang pernah dilakukan oleh Pemko Padang adalah pengembalian hibah aset SMA/SMK ke pemerintah pusat, seiring berpindahnya kewenangan pengelolaannya ke provinsi," jelas Irsan.
"Aset daerah seperti kendaraan dinas serta tanah dan bangunan milik pemerintah merupakan kekayaan daerah yang kepemilikannya harus dilengkapi dengan dokumen yang legal," terangnya.
"Saat ini Pemko Padang sedang melakukan penelurusuran aset-aset yang belum bersertifikat, pemetaan aset-aset yang bermasalah, aset-aset yang sudah dalam penguasaan kita, tetapi belum dapat dimiliki secara utuh, dimana secara administrasi menjadi milik kita, tetapi secara fisik dikuasai pihak lain," tutur Irsan.
Turut hadir di antara rombongan yang berjumlah 20 orang itu, Kabag Hukum Setdakab Indramayu Ali Fikri. Sedangkan dari Pemko Padang juga hadir unsur Sekretariat DPRD Kota Padang, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setdako Padang. Acara ditutup dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama. (rls/vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar