Irfendi Harapkan Setiap Eselon III Miliki Sertifikat Barang dan Jasa

Rabu, 26 Juni 2019, 17:01 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Irfendi Harapkan Setiap Eselon III Miliki Sertifikat Barang dan Jasa
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi didampingi Monalisa (Ketua TP PKK) serta jajaran, foto bersama dengan penyelenggara Diklat dan ujian pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 bagi eselon III di lingkungan pemerintah, Andalas Institute, di Payakumbuh, Se

VALORAnews - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengharapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah ini.

Hal itu ditegaskan Irfendi Arbi, dalam arahannya ketika membuka secara resmi Diklat dan ujian pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 bagi eselon III di lingkungan pemerintah, di Payakumbuh, Selasa (25/6/2019)

"Saya ingin setiap pejabat eselon III itu terus berupaya meningkatkan kemampuannya dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah. Pemahaman tentang aturan Pengadaan Barang Jasa ini buat mengantisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota," ujar Irfendi.

Menurut Irfendi, ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota harus memiliki kompetensi dan pemahaman tata kelola pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan Perpres No 16 Tahun Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan begitu, Pemkab diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap menekankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan akuntabel.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Raih Penghargaan LKPP RI 2024

Irfendi berharap, kedepannya semakin banyak ASN di Pemkab Limapuluh Kota yang memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan begitu setiap pengadaan barang/jasa akan terlaksana sesuai tata nilai prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel serta menghindari multi tafsir dalam implementasi peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.

Sebelumnya, panitia acara yang juga Kepala BKPSDM Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra dalam laporannya menyebut, Diklat itu bertujuan agar pengadaan barang/jasa di daerah ini terlaksana secara profesional.

"Penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi ini bertujuan untuk menghasilkan semakin banyak aparatur pemerintah yang berkompeten dibidang pengadaan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan pejabat pengadaan barang/jasa," jelas Aneta Budi.

Dikatakan Aneta Budi, kegiatan yang dilaksanakan bekerjasama dengan Andalas Institut Padang yang digelar mulai 25-28 Februari itu diikuti 40 peserta dari berbagai OPD.

Baca juga: PENGADAAN BARANG JASA: 115 Paket PBJ Tuntas Terlaksana di Pessel

Sementara, pimpinan Andalas Institut Padang, Oktafiandri dalam sambutannya menerangkan ASN yang melakukan kerjasama dengan swasta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus terlatih dan memiliki sertifikat. Sebelum ini, Diklat yang sama juga sudah pernah dilaksanakan di Limapuluh Kota dengan tingkat kelulusan 55%.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI